PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN, PENGGOLONGAN USIA PENONTON, DAN PENARIKAN FILM DAN IKLAN FILM DARI PEREDARAN

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan  ketentuan  Pasal  31,  Pasal  37,  dan  Pasal  38  ayat  (2) Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2014  tentang  Lembaga  Sensor Film,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, Sensor Film adalah penelitian,  penilaian,  dan  penentuan kelayakan Film  dan  Iklan  Film  untuk  dipertunjukkan kepada khalayak umum. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial  dan  media  komunikasi  massa  yang  dibuat berdasarkan  kaidah  sinematografi  dengan  atau  tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film. Surat  Tanda  Lulus  Sensor  (STLS) adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.  

Adapun Kriteria Penyensoran Film berdasarkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 adalah  ukuran  dan/atau  standar yang  berisi  batasan-batasan,  larangan,  kewajiban,  dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.   Pertunjukan  Film  adalah  pemutaran  dan/atau penayangan  yang  diperuntukkan  kepada  umum  melalui berbagai media.   Lembaga  Sensor Film  (LSF) adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film

Isi Pokok Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, adalah sebagai berikut
1.  Film  dan  Iklan  Film  yang  akan  diedarkan  dan/atau  dipertunjukkan wajib  memperoleh  STLS  yang  diterbitkan  setelah  dilakukan penyensoran oleh LSF.
2.  Penyensoran  dilakukan  dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan,  dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
3.  Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi:
a.  kekerasan,  perjudian,  dan  narkotika,  psikotropika  dan  zat adiktif lainnya;
b.  pornografi;
c.  suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d.  agama;
e.  hukum;
f.   harkat dan martabat manusia; dan
g.  usia penonton Film.
4.  Film  dan  Iklan  Film  yang  telah  disensor  disertai  pencantuman  kode penggolongan usia penonton berupa:
a.  SU untuk penonton semua umur;
b.  R13 untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c.  D17 untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan 
d.  D21 untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
5.  Film  dan Iklan  Film  yang  akan  disensor  wajib  didaftarkan  ke Sekretariat LSF secara daring dan/atau luring.
6.  Persyaratan Penyensoran:
a.  mengisi formulir pendaftaran;
b.  menyampaikan  materi  dan  sinopsis  Film  bagi  Film  dan  Iklan Film  sesuai  dengan  judul  dan  isi  cerita  yang  tercantum  dalam surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film;
c.  membayar biaya sensor sesuai dengan ketentuan; dan d.  melampirkan  surat  Tanda  Pemberitahuan  Pembuatan  Film  bagi pelaku  usaha  pembuatan  Film  atau  surat  rekomendasi  impor Film bagi pelaku usaha impor Film.
7.  Hasil penyensoran Film dan Iklan Film berupa:
a.  lulus sensor; atau
b.  tidak lulus sensor.
8.  Lulus  sensor yaitu  Film  dan  Iklan  Film  yang  sesuai  dengan  Kriteria Penyensoran.
9.  Tidak  lulus  sensor yaitu  Film  dan  Iklan  Film  yang  tidak  sesuai dengan Kriteria Penyensoran.
10.  Iklan  Film  berupa  baliho,  spanduk,  plakat, banner,  pamflet,  folder, dan  sejenisnya  yang  dinyatakan  lulus  sensor,  LSF  memberikan stempel tanda lulus sensor.
11.  Pelaku  Pertunjukan  Film  wajib  menampilkan  telop  bagi  setiap Film yang telah lulus sensor ketika dipertunjukkan.
12.  Bagi  pelaku  usaha  penjualan  dan  penyewaan  Film  wajib  membuat telop  dan  mencantumkan  penggolongan  usia  penonton  pada  materi publikasi dan sampul kemasan.
13.  Masyarakat dapat melaporkan Film dan Iklan Film yang sudah lulus sensor yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat yang disampaikan secara daring dan/atau luring kepada LSF.
14.  Film  dan  Iklan  Film  yang  sudah  lulus  sensor  dapat  ditarik  dari peredaran  oleh  Menteri  berdasarkan  pertimbangan  LSF  adanya gangguan  terhadap  keamanan,  ketertiban,  ketentraman,  atau keselarasan  hidup  masyarakat  diputuskan  dalam  rapat  pleno anggota LSF.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Link Download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ----disini-----

Demikian informasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post