PERMENKES NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN DAN PENGADAAN OBAT BERDASARKAN KATALOG ELEKTRONIK

Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik



Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 piterbitkan dengan pertimbangan bahwa  1) untuk  meningkatkan  efektifitas,  efisiensi,  dan transparansi  dalam  proses perencanaan  dan pengadaan obat  program  Jaminan  Kesehatan  dan  obat  program kesehatan lainnya,  perlu  perluasan  cakupan fasilitas kesehatan  pengguna e-purchasing  berdasarkan  katalog elektronik; 2)  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  63  Tahun 2014  tentang  Pengadaan  Obat  berdasarkan  Katalog Elektronik  (E-Catalogue)  dan  Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog  Elektronik  dan  Pemakaian  Obat sudah  tidak sesuai  dengan  perkembangan  dan  kebutuhan  hukum, sehingga perlu diganti.

Berdasar Pasal 2 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019  dinyatakan bahwa
1)  Pengaturan  perencanaan  dan  pengadaan  obat berdasarkan  Katalog  Elektronik  bertujuan  untuk menjamin transparansi, efektifitas, dan efisiensi proses perencanaan dan pengadaan obat melalui E-purchasing berdasarkan  Katalog  Elektronik  yang  dilaksanakan oleh institusi pemerintah dan institusi swasta.
2)  Institusi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a.  satuan kerja bidang kesehatan di pemerintah;
b.  dinas  kesehatan  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota;
c.  FKTP  milik  pemerintah  dengan  pola  pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan  d.  FKRTL milik pemerintah.
3)  Institusi  swasta  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) terdiri atas:
a.  FKRTL milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; 
b.  FKTP  milik  swasta yang  bekerja  sama  dengan BPJS Kesehatan; dan
c.  Apotek  yang  bekerja  sama  dengan BPJS Kesehatan untuk PRB.

Terkait Perencanaan Obat dijelakan dalam pasal 3 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019  dinyatakan bahwa 1)  Setiap  institusi  pemerintah  dan  institusi  swasta sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  wajib menyampaikan RKO kepada Menteri.  2)  Penyampaian  RKO  dilaksanakan  paling  lambat  bulan  April  pada  tahun sebelumnya. 3)  Penyampaian  RKO  menggunakan E-Monev Obat. 

Berkenaan dengan Pengadaan Obat dinyatakan pasal 4 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 bahwa 1)  Pengadaan obat oleh institusi pemerintah dan institusi swasta  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 untuk program  Jaminan  Kesehatan  dilakukan melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik. 2)  FKTP milik  swasta  dan Apotek  yang bekerja  sama dengan BPJS Kesehatan hanya dapat  melakukan pengadaan obat PRB.

Dalam  Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Industri  farmasi  wajib  memenuhi  pesanan  obat  dari institusi pemerintah dan institusi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pada Pasal 6 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan dalam kondisi tertentu Pengadaan obat  bisa dilakukan secara manual, dengan syarat
1)  Pengadaan  obat  berdasarkan  Katalog  Elektronik  dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a.  pengadaan obat melalui E-purchasing berdasarkan Katalog  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  mengalami  kendala  operasional  dalam aplikasi; dan/atau
b.  institusi  swasta  yang  telah menyampaikan  RKO melalui  E-Monev  Obat  belum  mendapatkan  akun E-purchasing.
2)  Pengadaan  secara  manual  dilakukan  secara  langsung  kepada industri  farmasi  yang  tercantum  dalam  Katalog Elektronik.

Pasal 7 Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)  Dalam  hal  terjadi  kegagalan  pengadaan  obat  dengan Katalog  Elektronik  sehingga  berpotensi  terjadinya kekosongan  obat  maka  institusi  pemerintah  dan institusi  swasta  dapat  mengadakan  obat  dengan  zat aktif  yang  sama  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan. 2)  Kegagalan  pengadaan  obat  dapat disebabkan karena industri farmasi tidak  dapat  memenuhi  surat  pesanan  dari  institusi pemerintah dan institusi swasta. 3)  Kegagalan  pengadaan  obat  harus dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik.




Link download Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik ---disini---

Demikian informasi salinan Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post