PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)


Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai; b) bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dapat dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata; c) bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lalu apa yang dimaksud Geopark (Taman Bumi )? Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, Yang dimasud atau pengertian Geopark (Taman Bumi) adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geocliversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dan masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

Apa yang dimaksud Keragaman Geologi (Geodiuersity)? Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Keragaman Geologi (Geodiuersity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut. Sedangkan pengertian Warisan Geologi (Ceoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagal suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk kcperluan penelitian dan pendidikan kebumian. Adapun pengertian Situs Warisan Geologi (Geosife) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu balk individual maupun multiobjek dan rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 juga memberi penjelasan tentang pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity) dan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity). Pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahiuk hidup dan semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekoLogi yang merupakan bagian dan keanekaragamannya. Sedangkan pengertian  Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).

Apa Maksud dan Tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Peraturan Presiden inii dimaksudkan untuk menjadi pedomanbagi Pemerintah Pusat, Pemerirnah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark. Terkait tujuannya, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelcstarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintali Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Isi lengkap Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) silahkan baca dan download melalui link di bawah ini. Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

<

= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post