Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) telah menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Peraturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya melalui penilaian terhadap kinerja, kepatuhan, rekam jejak pelindungan, serta tingkat risiko penempatan yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Melalui kebijakan akreditasi ini, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tidak hanya dinilai berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan, tetapi juga berdasarkan pelaksanaan kewajiban, kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tanggung jawab dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran yang ditempatkan.
Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 14 Tahun 2026 ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencegahan risiko.
Latar Belakang dan Tujuan Akreditasi P3MI
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan tanggung jawab negara. Dalam penyelenggaraannya, diperlukan tata kelola penempatan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pencegahan berbagai risiko yang dapat merugikan pekerja migran Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui akreditasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Akreditasi diperlukan untuk mengetahui dan menilai kinerja perusahaan, pemenuhan kewajiban, rekam jejak pelindungan, serta tingkat risiko penempatan pekerja migran Indonesia.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap P3MI.
Dengan demikian, akreditasi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pemberian peringkat kepada perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Pengertian Akreditasi P3MI dan Perusahaan Penempatan PMI
Dalam Permen P2MI/BP2MI Nomor 14 Tahun 2026, terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami.
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
2. Calon Pekerja Migran Indonesia
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
4. Akreditasi P3MI
Akreditasi P3MI adalah kegiatan penilaian terhadap kinerja, pemenuhan kewajiban, rekam jejak pelindungan, dan tingkat risiko penempatan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk menentukan peringkat akreditasi sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.
5. Sisko P2MI
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Sisko P2MI adalah sistem administrasi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyelenggara Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Pasal 2, penyelenggaraan Akreditasi P3MI dilakukan oleh Menteri/Kepala, yaitu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaksanaan akreditasi tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Jenderal membentuk Tim Akreditasi P3MI dan dapat menetapkan pihak lain sebagai penyelenggara akreditasi.
Apabila penyelenggaraan akreditasi melibatkan pihak lain, penetapannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pihak lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara akreditasi harus memenuhi persyaratan, kompetensi, dan independensi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi P3MI dalam Akreditasi
Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026 mengatur hak, kewajiban, dan larangan yang harus diperhatikan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia selama proses akreditasi.
1. Hak P3MI
Dalam pelaksanaan akreditasi, P3MI berhak:
Memperoleh informasi mengenai instrumen, tahapan, dan jadwal Akreditasi P3MI.
Memperoleh hasil penilaian dan catatan perbaikan.
Memperoleh sertifikat Akreditasi P3MI sesuai dengan peringkat akreditasi yang diperoleh.
2. Kewajiban P3MI
Setiap P3MI yang mengikuti akreditasi wajib:
Telah memenuhi kewajiban dan perizinan sebagai P3MI sebelum mengikuti Akreditasi P3MI.
Mengisi formulir Akreditasi P3MI disertai bukti pendukung secara benar dan lengkap.
Memberikan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan akreditasi.
Memberikan data dan keterangan yang benar.
Melaksanakan rencana perbaikan apabila memperoleh peringkat dengan kewajiban perbaikan.
3. Larangan bagi P3MI
Dalam pelaksanaan akreditasi, P3MI dilarang:
Memberikan data, dokumen, atau keterangan yang tidak benar atau dipalsukan.
Menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada Tim Akreditasi P3MI atau penyelenggara akreditasi untuk memengaruhi hasil penilaian.
Menghalangi pelaksanaan Akreditasi P3MI.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga objektivitas, integritas, dan independensi proses penilaian sehingga hasil akreditasi benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan.
P3MI yang Menjadi Sasaran Akreditasi
Pasal 8 mengatur bahwa pelaksanaan Akreditasi P3MI dilakukan bagi:
P3MI yang telah memenuhi kewajiban sebagai P3MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
P3MI yang telah memperoleh surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia diterbitkan.
Akreditasi tersebut juga mencakup P3MI yang sedang dikenakan sanksi administratif atau dalam proses pengenaan sanksi administratif.
Artinya, proses akreditasi tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang tidak sedang menghadapi permasalahan administratif, tetapi juga dapat mencakup perusahaan yang sedang dikenai atau dalam proses pengenaan sanksi administratif.
Tahapan Pelaksanaan Akreditasi P3MI
Salah satu bagian penting dalam Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai tahapan pelaksanaan akreditasi.
Berdasarkan Pasal 9, Akreditasi P3MI dilaksanakan melalui delapan tahapan, yaitu:
Pengumuman.
Penilaian mandiri.
Verifikasi administrasi.
Verifikasi lapangan, jika diperlukan.
Validasi eksternal, jika diperlukan.
Scoring atau pemberian nilai.
Penetapan hasil Akreditasi P3MI.
Pemberian penghargaan dan penyampaian rencana perbaikan.
Berikut penjelasan masing-masing tahapan tersebut.
1. Pengumuman Akreditasi
Tahap pertama adalah pengumuman pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh Tim Akreditasi P3MI.
Pengumuman paling sedikit memuat:
Jadwal Akreditasi P3MI.
Daftar P3MI yang menjadi peserta akreditasi.
Indikator penilaian Akreditasi P3MI.
Daftar bukti dukung yang harus disiapkan.
Narahubung dan kanal bantuan.
Pengumuman disampaikan kepada P3MI melalui laman resmi KP2MI/BP2MI dan aplikasi pada Sisko P2MI, serta dapat disampaikan melalui kanal lainnya.
Pengumuman dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tahap penilaian mandiri dilaksanakan.
2. Penilaian Mandiri
Tahap kedua adalah penilaian mandiri yang dilakukan oleh masing-masing P3MI.
Pada tahap ini, perusahaan harus mengisi formulir penilaian disertai bukti pendukung melalui aplikasi pada Sisko P2MI.
Penilaian mandiri menjadi bagian penting karena perusahaan diminta menyampaikan informasi mengenai kondisi dan pemenuhan indikator akreditasi berdasarkan data serta dokumen pendukung yang dimiliki.
P3MI yang tidak menyelesaikan penilaian mandiri sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dinilai berdasarkan data yang tersedia.
Selain itu, P3MI tersebut dapat direkomendasikan untuk dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Verifikasi Administrasi
Setelah penilaian mandiri selesai, dilakukan verifikasi administrasi terhadap hasil penilaian yang disampaikan oleh P3MI.
Verifikasi administrasi meliputi:
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah pada saat penilaian mandiri.
Pengumpulan data dan laporan penempatan, data pengaduan, riwayat kasus, bukti telah dilakukan pengawasan, serta riwayat pengenaan sanksi administratif P3MI.
Pengidentifikasian ketidaksesuaian antara data yang disampaikan P3MI dengan data pendukung.
Penandaan indikator yang memerlukan verifikasi lapangan, validasi eksternal, dan/atau indikasi awal temuan kritis.
Dalam proses verifikasi, Tim Akreditasi P3MI dapat meminta klarifikasi dan/atau kelengkapan data kepada perusahaan.
P3MI wajib menyampaikan klarifikasi atau kelengkapan data tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan disampaikan.
Verifikasi administrasi dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tahap penilaian mandiri berakhir. Waktu yang digunakan untuk penyampaian klarifikasi dan/atau kelengkapan data tidak diperhitungkan dalam jangka waktu tersebut.
4. Verifikasi Lapangan
Verifikasi lapangan dapat dilakukan oleh Tim Akreditasi P3MI apabila ditemukan kondisi tertentu yang membutuhkan pemeriksaan secara langsung.
Verifikasi lapangan dapat dilaksanakan apabila:
Terdapat ketidaksesuaian antara hasil penilaian mandiri dan data pendukung.
Terdapat pengaduan atau dugaan pelanggaran.
Diperlukan berdasarkan tingkat risiko penempatan P3MI.
Pada umumnya, Tim Akreditasi P3MI menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan.
Namun, pemberitahuan tersebut tidak dilakukan apabila terdapat dugaan temuan kritis.
Hasil verifikasi lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Penilaian Akreditasi P3MI dan P3MI.
5. Validasi Eksternal
Validasi eksternal merupakan tahapan klarifikasi data P3MI kepada sumber di luar perusahaan.
Permintaan klarifikasi dapat disampaikan secara elektronik maupun nonelektronik.
Apabila klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan disampaikan, penilaian tetap dilanjutkan berdasarkan data yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, validasi eksternal dapat melibatkan penyelenggara Akreditasi P3MI.
6. Scoring atau Pemberian Nilai
Tahap berikutnya adalah scoring atau pemberian nilai terhadap P3MI.
Scoring dilakukan berdasarkan indikator dan bobot penilaian dengan menggunakan data yang telah diverifikasi dan/atau divalidasi.
Dalam proses scoring, pelaksana akreditasi juga memeriksa ada atau tidaknya temuan kritis sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Apabila ditemukan temuan kritis, P3MI dinyatakan dengan status tidak lolos scoring.
Hasil scoring dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
Nilai akhir.
Ada atau tidaknya temuan kritis.
Rekomendasi peringkat Akreditasi P3MI.
Hasil scoring selanjutnya disampaikan oleh Tim Penilaian kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal.
7. Penetapan Hasil Akreditasi
Penetapan hasil Akreditasi P3MI dilakukan berdasarkan hasil scoring.
Hasil akreditasi ditetapkan oleh Menteri/Kepala, termasuk penentuan peringkat perusahaan.
Dengan demikian, penentuan peringkat bukan semata-mata berdasarkan penilaian mandiri perusahaan, melainkan melalui proses penilaian, verifikasi, validasi, dan scoring sesuai instrumen akreditasi.
8. Pemberian Penghargaan dan Rencana Perbaikan
Tahap terakhir adalah pemberian penghargaan kepada P3MI yang memenuhi kriteria peringkat tertentu serta penyampaian rencana perbaikan bagi perusahaan yang masih memerlukan peningkatan.
Penghargaan diberikan kepada P3MI yang memperoleh peringkat unggul, baik, dan cukup baik.
Sementara itu, P3MI yang memperoleh peringkat cukup baik atau tidak lolos akreditasi diwajibkan menyusun rencana perbaikan.
Rencana perbaikan tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hasil penilaian disampaikan kepada P3MI.
Perusahaan wajib melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan. Apabila tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana perbaikan sesuai ketentuan, P3MI dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jenis Temuan Kritis dalam Akreditasi P3MI
Salah satu aspek penting dalam mekanisme akreditasi adalah pemeriksaan terhadap temuan kritis.
Berdasarkan Pasal 14, temuan kritis dapat berupa indikasi:
Tindak pidana perdagangan orang.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural atau ilegal.
Pemalsuan dokumen.
Penipuan.
Pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengabaian pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan.
Kerja sama dengan mitra usaha atau pemberi kerja yang bermasalah.
Tidak menindaklanjuti atau tidak menyelesaikan pengaduan Pekerja Migran Indonesia tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan temuan kritis menjadi faktor yang sangat penting dalam proses penilaian. Pasalnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (3), apabila ditemukan temuan kritis, P3MI dinyatakan tidak lolos scoring.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa akreditasi tidak hanya mempertimbangkan nilai berdasarkan indikator dan bobot, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan serta rekam jejak pelindungan pekerja migran.
Peringkat Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Pasal 17, hasil akreditasi menetapkan empat kategori peringkat P3MI, yaitu:
1. Unggul
Merupakan peringkat tertinggi dalam akreditasi P3MI. Perusahaan yang memperoleh peringkat ini berhak memperoleh sertifikat akreditasi dan dapat diberikan penghargaan berupa kuota penempatan atau permintaan pekerja migran dari pemberi kerja, prioritas peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia, sertifikat penghargaan, dan/atau promosi kepada mitra usaha serta pemberi kerja.
2. Baik
P3MI yang memperoleh peringkat baik mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai bentuk pengakuan atas hasil penilaian yang diperoleh.
3. Cukup Baik
P3MI dengan peringkat cukup baik memperoleh sertifikat akreditasi, tetapi juga diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana perbaikan.
4. Tidak Lolos Akreditasi
Peringkat ini diberikan kepada P3MI yang tidak memenuhi hasil penilaian akreditasi. P3MI yang memperoleh status ini wajib menyusun dan melaksanakan rencana perbaikan sesuai ketentuan.
Perlu diperhatikan bahwa P3MI yang memperoleh peringkat cukup baik maupun tidak lolos akreditasi memiliki kewajiban menyampaikan rencana perbaikan paling lama 30 hari sejak hasil penilaian disampaikan.
Penghargaan bagi P3MI yang Memperoleh Peringkat Unggul
Pemerintah memberikan penghargaan kepada P3MI yang memperoleh peringkat unggul, baik, dan cukup baik dalam bentuk sertifikat akreditasi.
Khusus bagi perusahaan yang memperoleh peringkat unggul, penghargaan dapat diberikan dalam bentuk:
Kuota penempatan atau permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja.
Prioritas dalam memperoleh peningkatan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Pemberian sertifikat penghargaan.
Promosi kepada mitra usaha dan pemberi kerja.
Pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan penempatan pekerja migran Indonesia.
Publikasi Hasil Akreditasi P3MI kepada Masyarakat
Berdasarkan Pasal 20, hasil Akreditasi P3MI yang telah ditetapkan diberitahukan kepada masyarakat melalui Sisko P2MI dan/atau laman resmi KP2MI/BP2MI.
Namun, publikasi hasil akreditasi kepada masyarakat tidak memuat temuan kritis.
Temuan kritis hanya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan serta proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya publikasi hasil akreditasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai peringkat akreditasi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengenali kualitas dan rekam jejak perusahaan penempatan PMI.
Instrumen dan Bobot Penilaian Akreditasi P3MI
Pasal 23 mengatur bahwa pelaksanaan Akreditasi P3MI menggunakan instrumen akreditasi yang memuat indikator utama dan bobot penilaian berdasarkan formula penilaian.
Indikator utama dapat dirinci lebih lanjut menjadi beberapa subindikator dengan pembobotan nilai pada masing-masing subindikator.
Jumlah seluruh bobot penilaian dalam instrumen akreditasi ditetapkan sebesar 100%.
Instrumen Akreditasi P3MI ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Dengan demikian, penilaian terhadap perusahaan dilaksanakan berdasarkan indikator dan bobot yang telah ditetapkan, sehingga proses pemberian nilai memiliki dasar penilaian yang terukur.
Adapun rincian teknis mengenai indikator, subindikator, bobot, dan formula penilaian mengacu pada instrumen yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pelaksanaan Akreditasi Terintegrasi dengan Sisko P2MI
Berdasarkan Pasal 21, seluruh tahapan Akreditasi P3MI dilaksanakan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI, kecuali tahapan yang harus dilakukan secara langsung.
Penggunaan sistem informasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan akreditasi yang lebih terintegrasi dalam sistem administrasi pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, petunjuk teknis mengenai tahapan Akreditasi P3MI ditetapkan melalui Keputusan Menteri/Kepala sebagaimana diatur dalam Pasal 22.
Ketentuan Peralihan: Akreditasi P3MI Tahun 2026 dan 2027
Hal yang perlu mendapatkan perhatian dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah ketentuan peralihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 25.
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa:
Penilaian mandiri untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2027.
Penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI untuk pertama kalinya diterapkan pada tahun 2027.
Untuk Akreditasi P3MI yang dilaksanakan pada tahun 2026, proses penyampaian bukti pendukung dilakukan secara langsung dengan metode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaan antara akreditasi tahun 2026 dan tahun 2027.
Pada tahun 2026, penyampaian bukti pendukung dilakukan secara langsung menggunakan metode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Sementara itu, mulai tahun 2027, penilaian mandiri dan penggunaan sistem informasi terintegrasi dengan Sisko P2MI mulai diterapkan untuk pertama kalinya.
Perusahaan perlu memperhatikan ketentuan peralihan ini agar dapat mempersiapkan dokumen, data, dan kebutuhan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku pada masing-masing tahun pelaksanaan.
Pendanaan Pelaksanaan Akreditasi P3MI
Berdasarkan Pasal 24, pendanaan pelaksanaan Akreditasi P3MI bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau
Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini menjadi dasar pendanaan bagi penyelenggaraan kegiatan akreditasi oleh pemerintah.
Mulai Berlakunya Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026 oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
Berdasarkan Pasal 26, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk mengetahui tanggal pengundangan secara pasti, pembaca dapat merujuk pada salinan resmi Berita Negara Republik Indonesia.
FAQ Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Akreditasi P3MI
Berikut sejumlah pertanyaan yang sering diajukan terkait ketentuan akreditasi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026.
1. Apa yang dimaksud dengan Akreditasi P3MI?
Akreditasi P3MI adalah kegiatan penilaian terhadap kinerja, pemenuhan kewajiban, rekam jejak pelindungan, dan tingkat risiko penempatan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan peringkat akreditasi sebagai dasar pembinaan dan pengawasan pemerintah.
2. Apa tujuan pemerintah melaksanakan akreditasi P3MI?
Akreditasi bertujuan memperkuat tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia agar lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencegahan risiko. Selain itu, hasil akreditasi digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI.
3. Siapa yang menyelenggarakan Akreditasi P3MI?
Akreditasi diselenggarakan oleh Menteri/Kepala dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal. Dalam melaksanakan akreditasi, Direktur Jenderal membentuk Tim Akreditasi P3MI dan dapat menetapkan pihak lain sebagai penyelenggara sesuai ketentuan.
4. Perusahaan mana saja yang menjadi sasaran akreditasi?
Akreditasi dilaksanakan bagi P3MI yang telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta P3MI yang telah memperoleh surat izin perusahaan penempatan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak tanggal izin diterbitkan.
P3MI yang sedang dikenakan sanksi administratif atau dalam proses pengenaan sanksi administratif juga termasuk dalam cakupan akreditasi.
5. Apa saja tahapan Akreditasi P3MI?
Terdapat delapan tahapan, yaitu pengumuman, penilaian mandiri, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan jika diperlukan, validasi eksternal jika diperlukan, scoring, penetapan hasil akreditasi, serta pemberian penghargaan dan penyampaian rencana perbaikan.
6. Apakah semua P3MI harus mengikuti penilaian mandiri melalui Sisko P2MI?
Berdasarkan ketentuan umum, penilaian mandiri dilakukan oleh P3MI melalui aplikasi pada Sisko P2MI dengan mengisi formulir penilaian dan melampirkan bukti pendukung.
Namun, berdasarkan ketentuan peralihan, penilaian mandiri untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2027. Untuk akreditasi yang dilaksanakan pada tahun 2026, penyampaian bukti pendukung dilakukan secara langsung dengan metode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7. Berapa lama waktu verifikasi administrasi akreditasi?
Verifikasi administrasi dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak tahap penilaian mandiri berakhir. Apabila Tim Akreditasi meminta klarifikasi atau kelengkapan data, P3MI harus menyampaikannya paling lama lima hari kerja sejak permintaan disampaikan.
Waktu penyampaian klarifikasi atau kelengkapan data tidak diperhitungkan dalam jangka waktu verifikasi administrasi tersebut.
8. Kapan verifikasi lapangan dapat dilakukan?
Verifikasi lapangan dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil penilaian mandiri dan data pendukung, terdapat pengaduan atau dugaan pelanggaran, atau diperlukan berdasarkan tingkat risiko penempatan P3MI.
Pada umumnya, pemberitahuan disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan. Namun, pemberitahuan tidak dilakukan apabila terdapat dugaan temuan kritis.
9. Apa saja yang termasuk temuan kritis dalam akreditasi P3MI?
Temuan kritis meliputi indikasi tindak pidana perdagangan orang, penempatan PMI nonprosedural atau ilegal, pemalsuan dokumen, penipuan, pembebanan biaya yang tidak sesuai ketentuan, pengabaian pelindungan PMI, kerja sama dengan mitra usaha atau pemberi kerja bermasalah, serta tidak ditindaklanjutinya pengaduan PMI tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
10. Apa akibatnya apabila P3MI memiliki temuan kritis?
Apabila ditemukan temuan kritis dalam proses scoring, P3MI dinyatakan dengan status tidak lolos scoring sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3).
11. Apa saja peringkat Akreditasi P3MI?
Terdapat empat peringkat, yaitu unggul, baik, cukup baik, dan tidak lolos akreditasi.
12. Apakah P3MI yang memperoleh peringkat unggul mendapatkan penghargaan?
Ya. P3MI dengan peringkat unggul dapat diberikan penghargaan berupa kuota penempatan atau permintaan PMI dari pemberi kerja, prioritas peningkatan kompetensi calon PMI, sertifikat penghargaan, dan/atau promosi kepada mitra usaha serta pemberi kerja.
13. Apakah P3MI dengan peringkat cukup baik wajib melakukan perbaikan?
Ya. P3MI yang memperoleh peringkat cukup baik wajib menyusun dan melaksanakan rencana perbaikan. Rencana tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 hari sejak hasil penilaian disampaikan kepada perusahaan.
14. Apa konsekuensinya apabila P3MI tidak menyampaikan rencana perbaikan?
P3MI yang tidak menyampaikan rencana perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan serupa berlaku apabila perusahaan tidak melaksanakan rencana perbaikan yang telah disampaikan.
15. Apakah masyarakat dapat mengetahui hasil akreditasi P3MI?
Ya. Hasil akreditasi yang telah ditetapkan diberitahukan kepada masyarakat melalui Sisko P2MI dan/atau laman resmi KP2MI/BP2MI. Namun, informasi yang dipublikasikan tidak memuat temuan kritis.
16. Kapan penilaian mandiri dan sistem terintegrasi Sisko P2MI mulai diterapkan?
Berdasarkan Pasal 25, penilaian mandiri dan penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2027.
17. Dari mana sumber pendanaan kegiatan akreditasi P3MI?
Pendanaan pelaksanaan akreditasi bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kapan Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku?
Berdasarkan Pasal 26, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Akreditasi P3MI
Bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, pemerhati ketenagakerjaan, calon pekerja migran, serta masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi mengenai Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dapat mempelajari salinan peraturan tersebut.
Dokumen ini memuat ketentuan lengkap mengenai penyelenggara akreditasi, hak dan kewajiban P3MI, tahapan penilaian, temuan kritis, peringkat akreditasi, instrumen penilaian, pendanaan, serta ketentuan peralihan.
[DOWNLOAD PERMEN P2MI BP2MI NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG AKREDITASI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA]
Nama dokumen: Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Akreditasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Penutup
Dengan ditetapkannya Permen P2MI Nomor 14 Tahun 2026, pemerintah memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia melalui sistem akreditasi yang mempertimbangkan kinerja, kepatuhan, rekam jejak pelindungan, dan tingkat risiko penempatan.
Bagi P3MI, ketentuan ini menjadi perhatian penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia dilaksanakan secara bertanggung jawab.

0 Comments