Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum


Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang hukum, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.

 

Pengertian umum Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum

Dalam Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional di Bidang Hukum adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang hukum.

4. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup pembentukan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

6. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.

7. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

8. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.

9. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.

10. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

11. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.

12. Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

13. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup pembentukan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

14. Pejabat Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

15. Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.

16. Pejabat Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

17. Pejabat Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang selanjutnya disebut Pemeriksa Desain Industri adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.

18. Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek yang selanjutnya disebut Pemeriksa Merek adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.

19. Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa Paten adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

20. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.

21. Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

22. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.

23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.

24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

26. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

28. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

29. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum;

c. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;

e. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;

f. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;

g. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;

h. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan

i. Jabatan Fungsional Analis Hukum.

 

Kedudukan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Berdasrkan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS. Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

 

Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang layanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum pada Instansi Pemerintah.

 

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum pada Instansi Pemerintah.

 

Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

 

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual kategori terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.

 

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Hukum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup Kegiatan Fungsional Di Bidang Hukum

Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum umum.

 

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.

 

Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang memiliki kompetensi dan bidang tugas yang sama serta tidak dapat dipisahkan dari kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain ruang lingkup kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat diberikan tugas lainnya.

 

Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, melalui link yang tersedia di bawah ini!

 

Link download Permenpan RB Nomor19 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum. Semoga ada manfaatnya. (sumber: forumguru.id).