Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional, pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang hukum, serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Pengertian umum Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Dalam Permenpan
RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional di Bidang
Hukum adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan di bidang hukum.
4. Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang- undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
pembentukan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang,
dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
5. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Layanan Administrasi Hukum Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan
administrasi hukum umum.
6. Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk
melaksanakan kegiatan mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta
peninggalan.
7. Jabatan Fungsional Analis
Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
untuk melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan
kekayaan intelektual.
8. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk
melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang
desain industri.
9. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan
pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang merek.
10. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan
pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten.
11. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.
12. Jabatan Fungsional Analis
Hukum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan
kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan
pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.
13. Pejabat Fungsional Perancang
Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Perancang Peraturan
Perundang-undangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
pembentukan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap
undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
14. Pejabat Fungsional Pemeriksa
Layanan Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk
melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang layanan administrasi hukum
umum.
15. Pejabat Fungsional Kurator
Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mewakili dan/atau
melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.
16. Pejabat Fungsional Analis
Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Analis Kekayaan Intelektual
adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan
melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan
kekayaan intelektual.
17. Pejabat Fungsional Pemeriksa
Desain Industri yang selanjutnya disebut Pemeriksa Desain Industri adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan
substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain industri.
18. Pejabat Fungsional Pemeriksa Merek
yang selanjutnya disebut Pemeriksa Merek adalah PNS yang diberikan tugas dan
ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi,
dan advokasi di bidang merek.
19. Pejabat Fungsional Pemeriksa
Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa Paten adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis,
evaluasi, dan advokasi di bidang paten.
20. Pejabat Fungsional Penyuluh
Hukum yang selanjutnya disebut Penyuluh Hukum adalah PNS yang diberikan tugas
dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan
hukum, pemberian konsultasi dan informasi hukum.
21. Pejabat Fungsional Analis
Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberikan tugas dan
ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis
dan evaluasi pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.
22. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja pegawai aparatur sipil negara.
23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif
dari hasil kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual,
Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum,
dan Analis Hukum.
24. Angka Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Perancang Peraturan
Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan,
Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek,
Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
25. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
26. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Pejabat Pembina Kepegawaian
yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan
pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
29. Unit Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Hukum terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-
undangan;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan Administrasi
Hukum Umum;
c. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;
d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
e. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri;
f. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek;
g. Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
h. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan
i. Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Kedudukan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
Berdasrkan Permenpan
RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, Jabatan
Fungsional di Bidang Hukum merupakan jabatan karier PNS. Perancang Peraturan Perundang-undangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan
penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum berkedudukan
sebagai pelaksana teknis pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang
layanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Kurator Keperdataan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis yang mewakili dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta
peninggalan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai
pelaksana teknis analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan kekayaan
intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana
teknis pemeriksaan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di
bidang desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis
pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang desain
industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis pemeriksaan
substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang paten pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi dan
informasi hukum pada Instansi Pemerintah.
Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan pelayanan
hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum pada Instansi Pemerintah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa
Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual,
Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum,
dan Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual,
Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten, Penyuluh
Hukum, dan Analis Hukum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-
undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator Keperdataan,
Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan
peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,
Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten termasuk dalam
klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
Jenjang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Dinyatakan dalam Permenpan
RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum, bahwa Jabatan
Fungsional di Bidang Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan kategori keahlian
terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang- undangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan kategori
keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Kurator
Keperdataan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
kategori terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Kekayaan
Intelektual Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Desain Industri Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek kategori
keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Merek Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten kategori
keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pemeriksa
Paten Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum kategori
keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh
Hukum Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum kategori
keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis
Hukum Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas Jabatan Dan Ruang Lingkup
Kegiatan Fungsional Di Bidang Hukum
Tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan
perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan
penyusunan instrumen hukum lainnya.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Layanan
Administrasi Hukum Umum yaitu melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan
di bidang layanan administrasi hukum umum.
Tugas Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yaitu mewakili
dan/atau melaksanakan pengurusan di bidang harta peninggalan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu
melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang layanan
kekayaan intelektual.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di
bidang desain industri.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu
melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang
merek.
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu
melaksanakan pemeriksaan substantif, analisis, evaluasi, dan advokasi di bidang
paten.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu
melakukan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, pemberian konsultasi
dan informasi hukum.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan
kegiatan analisis dan evaluasi hukum, analisis dan evaluasi pelaksanaan
pelayanan hukum dan kerja sama, serta advokasi hukum.
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Perancang
Peraturan Perundang-undangan dapat ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang memiliki kompetensi dan
bidang tugas yang sama serta tidak dapat dipisahkan dari kompetensi dan bidang
tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang
melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan
peninjauan terhadap undang-undang, dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan hasil
analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan J abatan Fungsional di Bidang Hukum
Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dengan
memperhatikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain ruang lingkup kegiatan, Perancang Peraturan
Perundang-undangan, Pemeriksa Layanan Administrasi Hukum Umum, Kurator
Keperdataan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa
Merek, Pemeriksa Paten, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum dapat diberikan tugas
lainnya.
Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum
mensyaratkan sertifikasi, Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dalam melaksanakan
kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Hukum, melalui link yang tersedia di bawah ini!
Link download Permenpan RB Nomor19 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Hukum. Semoga ada manfaatnya. (sumber: forumguru.id).

0 تعليقات