Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari risiko dan dampak bencana. Upaya tersebut memerlukan perencanaan yang terarah, terpadu, terkoordinasi, dan disesuaikan dengan karakteristik risiko bencana di setiap wilayah.
Untuk mendukung penyusunan perencanaan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), mulai dari tahap persiapan, analisis risiko bencana, perumusan program dan kegiatan, konsultasi, penetapan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Salah satu hal penting dalam peraturan ini adalah pengintegrasian rencana penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, upaya pengurangan risiko bencana diharapkan tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari kebijakan dan program pembangunan daerah.
A. Apa Itu Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026?
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur pedoman penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam Pasal 1, Rencana Penanggulangan Bencana Daerah atau RPBD didefinisikan sebagai rencana menyeluruh yang disusun berdasarkan data tentang risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana, kemudian dijabarkan ke dalam program, kegiatan, serta rincian anggarannya.
Artinya, RPBD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan jenis ancaman bencana yang perlu diprioritaskan, sasaran yang hendak dicapai, langkah penanganan, pembagian tanggung jawab, serta kebutuhan pendanaan.
Penyusunan RPBD juga perlu memperhatikan kondisi wilayah, kejadian bencana yang pernah terjadi, tingkat risiko, kapasitas kelembagaan, kemampuan pendanaan, dan keterkaitan dengan rencana pembangunan daerah.
B. Latar Belakang Ditetapkannya Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026
Berdasarkan bagian pertimbangan peraturan, terdapat beberapa alasan utama diterbitkannya regulasi ini.
Pertama, diperlukan upaya perlindungan masyarakat dari risiko dan dampak bencana melalui pencegahan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Kedua, kebijakan penanggulangan bencana perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah agar program pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Ketiga, ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BNPB menetapkan pedoman baru yang mengatur penyusunan RPBD secara lebih terstruktur, termasuk mekanisme konsultasi, penetapan, peninjauan, perubahan, serta evaluasinya.
C. Kedudukan dan Ruang Lingkup Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
1. RPBD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah
Pasal 2 menegaskan bahwa RPBD merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
RPBD perlu terhubung dengan sejumlah dokumen perencanaan, meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah).
Dokumen perencanaan sektoral lainnya.
Keterkaitan tersebut penting agar program penanggulangan bencana dapat diterjemahkan ke dalam kegiatan perangkat daerah dan dipertimbangkan dalam perencanaan serta penganggaran pembangunan.
2. Jenis RPBD
Pasal 3 membagi RPBD menjadi dua jenis, yaitu:
a. RPBD Provinsi
RPBD provinsi ditetapkan oleh gubernur. Penyusunannya mengacu pada Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020–2044 (RIPB) dan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB).
b. RPBD Kabupaten/Kota
RPBD kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Penyusunannya mengacu pada RIPB Tahun 2020–2044, RENAS PB, dan RPBD provinsi.
Dengan pengaturan tersebut, perencanaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota perlu memperhatikan arah kebijakan nasional sekaligus kebijakan penanggulangan bencana di tingkat provinsi.
3. Dasar penyusunan RPBD
Pasal 6 mengatur bahwa RPBD provinsi disusun berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB) tingkat provinsi yang telah ditetapkan. Sementara itu, RPBD kabupaten/kota disusun berdasarkan KRB kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Apabila KRB kabupaten/kota belum ditetapkan, penyusunan RPBD dapat menggunakan KRB tingkat provinsi.
KRB yang digunakan harus masih berlaku untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun, sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
D. Tahapan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah
Salah satu substansi penting Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 adalah pengaturan tahapan penyusunan RPBD. Berdasarkan Pasal 7, terdapat tujuh tahapan yang harus dilalui.
1. Persiapan
Tahap persiapan meliputi pembentukan tim teknis, penyusunan rencana kerja, sosialisasi penyusunan RPBD, serta pengumpulan data dan informasi.
Tim teknis ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur BPBD, perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, hukum, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, serta perangkat daerah terkait.
Tim teknis juga dapat melibatkan instansi vertikal, unsur nonpemerintah, dan kelompok rentan.
Data yang dikumpulkan mencakup kejadian bencana, dokumen KRB, indeks risiko bencana, indeks ketahanan daerah, kondisi umum wilayah, kapasitas kelembagaan dan pendanaan, evaluasi RPBD sebelumnya, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana, serta dokumen perencanaan sektoral.
2. Penyusunan rancangan awal
Rancangan awal disusun melalui pembahasan oleh tim teknis. Dokumen ini menjadi dasar pembahasan lintas perangkat daerah dan konsultasi berikutnya.
Sistematika rancangan awal RPBD terdiri atas tujuh bagian utama:
Pendahuluan.
Kebijakan penanggulangan bencana.
Karakteristik daerah dan isu strategis kebencanaan.
Tujuan, sasaran, dan strategi penanggulangan bencana.
Program dan kegiatan penanggulangan bencana.
Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Penutup.
Dalam penyusunan rancangan awal, pemerintah daerah melakukan penelaahan kebijakan, analisis karakteristik kebencanaan, penetapan ancaman prioritas, evaluasi kinerja, perumusan isu strategis, serta penyusunan program dan kegiatan.
3. Pembahasan antarperangkat daerah
Rancangan awal dibahas bersama antarperangkat daerah untuk memperoleh kesepakatan mengenai materi yang paling sedikit mencakup potensi ancaman bencana prioritas dan rumusan awal permasalahan serta isu strategis kebencanaan.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut menjadi dasar bagi tim teknis untuk memperbaiki rancangan awal RPBD.
Tahap ini penting karena penanggulangan bencana melibatkan banyak urusan pemerintahan dan tidak dapat hanya dibebankan kepada BPBD.
4. Konsultasi awal
Konsultasi awal dilakukan untuk memperoleh masukan mengenai kesesuaian sistematika dokumen, ancaman bencana prioritas, permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, serta program dan kegiatan penanggulangan bencana.
Pengajuan konsultasi dilakukan oleh pemerintah daerah kepada:
Kepala BNPB untuk RPBD provinsi.
Gubernur untuk RPBD kabupaten/kota.
Hasil konsultasi awal dituangkan dalam surat rekomendasi yang dilampiri berita acara.
5. Penyusunan rancangan akhir
Setelah memperoleh surat rekomendasi hasil konsultasi awal, tim teknis menyusun rancangan akhir RPBD dengan memperhatikan hasil konsultasi.
Pada tahap ini juga dilaksanakan konsultasi publik untuk memperoleh kesepakatan mengenai substansi rancangan akhir, termasuk permasalahan, isu strategis, sasaran, strategi, program, kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Konsultasi publik melibatkan unsur perangkat daerah, forum pengurangan risiko bencana, akademisi atau perguruan tinggi, lembaga usaha, organisasi nonpemerintah, media, dan kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan.
Hasil konsultasi publik dituangkan dalam berita acara dan digunakan untuk menyempurnakan rancangan akhir.
6. Konsultasi akhir
Konsultasi akhir bertujuan memeriksa dan memberikan masukan terhadap substansi rancangan akhir RPBD serta kelengkapan berita acara dan dokumen pendukung.
Pengajuan konsultasi akhir dilakukan kepada Kepala BNPB untuk RPBD provinsi dan kepada gubernur untuk RPBD kabupaten/kota.
Hasil konsultasi akhir menjadi bahan penyempurnaan rancangan akhir. Setelah penyempurnaan dilakukan, Kepala BNPB atau gubernur memberikan surat rekomendasi sesuai kewenangannya.
7. Penetapan RPBD
Berdasarkan Pasal 43, rancangan akhir RPBD menjadi bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai RPBD.
Rancangan Perkada tersebut ditetapkan oleh kepala daerah paling lama satu tahun setelah penyampaian rancangan akhir RPBD.
Untuk RPBD provinsi, penetapan dilakukan melalui Peraturan Gubernur. Untuk RPBD kabupaten/kota, penetapan dilakukan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
E. Analisis Risiko Bencana dalam Penyusunan RPBD
Penyusunan RPBD harus didasarkan pada kondisi dan risiko bencana yang dihadapi oleh daerah. Karena itu, analisis kebencanaan merupakan bagian penting dalam menentukan prioritas penanganan.
Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 mengatur bahwa analisis karakteristik kebencanaan daerah paling sedikit mencakup beberapa aspek berikut.
1. Kondisi umum daerah
Analisis mencakup aspek geografis, geologis, topografis, hidrologis, klimatologis, demografis, ekonomi, dan tata ruang. Aspek-aspek tersebut dikaji berdasarkan keterkaitannya dengan permasalahan dan risiko bencana.
2. Kelembagaan penanggulangan bencana
Pemerintah daerah mengidentifikasi tugas, fungsi, serta bentuk keterlibatan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Kapasitas pendanaan
Analisis pendanaan dilakukan dengan mengkaji kapasitas fiskal daerah dan pemanfaatan dana penanggulangan bencana dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
4. Data kejadian bencana
Analisis dilakukan terhadap jenis, jumlah, dan besaran dampak bencana dalam sepuluh tahun terakhir. Untuk bencana geologi, analisis menggunakan seluruh rekaman data kejadian yang tersedia tanpa dibatasi oleh periode sepuluh tahun tersebut.
5. Tingkat risiko bencana
Analisis risiko memuat informasi mengenai luas wilayah berisiko, potensi jumlah penduduk terpapar, potensi kerugian, kerusakan lingkungan, dan tingkat risiko bencana.
Hasil analisis tersebut menjadi dasar dalam menentukan ancaman bencana prioritas yang akan ditangani melalui program dan kegiatan daerah.
F. Penetapan Ancaman Bencana Prioritas
Tidak semua ancaman bencana harus ditangani dengan program yang sama. Oleh sebab itu, Pasal 22 menetapkan bahwa potensi ancaman bencana prioritas dinilai berdasarkan dua hal, yaitu tingkat kecenderungan kejadian dan tingkat risiko bencana.
Penetapan prioritas ini membantu pemerintah daerah mengarahkan sumber daya pada ancaman yang membutuhkan perhatian lebih besar.
Setelah ancaman prioritas ditentukan, pemerintah daerah merumuskan permasalahan utama dan isu strategis kebencanaan. Proses tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja sebelumnya, kapasitas penanggulangan bencana, kondisi masyarakat, hasil analisis wilayah, serta kebijakan pembangunan yang dapat memengaruhi risiko bencana.
Perumusan permasalahan dan isu strategis dilakukan bersama para pemangku kepentingan dan menjadi bahan penyusunan tujuan, sasaran, strategi, program, serta kegiatan untuk lima tahun mendatang.
G. Program dan Kegiatan Penanggulangan Bencana
Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa program dan kegiatan harus dirumuskan berdasarkan strategi penanggulangan bencana serta permasalahan dan isu strategis yang telah diidentifikasi.
Setiap program harus memiliki hasil yang diharapkan, sedangkan setiap kegiatan harus memiliki indikator keluaran yang jelas.
Pasal 30 membedakan kegiatan penanggulangan bencana menjadi dua kategori.
1. Kegiatan generik
Kegiatan generik merupakan tindakan pengurangan risiko bencana yang dilakukan secara umum untuk seluruh jenis potensi ancaman bencana prioritas.
Setiap kegiatan generik memuat informasi mengenai lokasi pelaksanaan dan target penerima manfaat.
2. Kegiatan spesifik
Kegiatan spesifik merupakan tindakan pengurangan risiko bencana yang ditujukan terhadap satu jenis potensi ancaman bencana prioritas.
Kegiatan ini memuat sifat kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, lokasi pelaksanaan, dan target penerima manfaat.
Untuk kegiatan spesifik yang bersifat fisik, lokasi pelaksanaannya digambarkan dalam peta yang ditumpangsusunkan atau di-overlay dengan peta risiko bencana.
3. Rincian program dan kegiatan
Pasal 31 mengatur bahwa rincian kegiatan paling sedikit memuat:
Jenis potensi ancaman bencana prioritas yang ditangani.
Kategori kegiatan.
Indikator hasil kegiatan.
Target setiap tahun.
Pagu indikatif setiap tahun.
Pemetaan terhadap nomenklatur subkegiatan perencanaan pembangunan daerah.
Lokasi pelaksanaan dan penerima manfaat.
Sumber pendanaan.
Perangkat daerah pelaksana.
Instansi yang perlu dilibatkan.
Kontribusi terhadap RIPB Tahun 2020–2044 dan RENAS PB.
Khusus RPBD kabupaten/kota, dokumen juga memuat pemetaan kontribusi kegiatan terhadap RPBD provinsi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perencanaan penanggulangan bencana harus menjelaskan apa yang akan dilakukan, siapa yang melaksanakan, di mana kegiatan dilaksanakan, siapa yang menerima manfaat, bagaimana targetnya diukur, dan dari mana pendanaannya berasal.
H. Peninjauan dan Perubahan RPBD
Pasal 44 mengatur bahwa peninjauan RPBD dilakukan secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Peninjauan memperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi RPBD serta pemutakhiran Kajian Risiko Bencana. Hasilnya dapat digunakan untuk memadukan upaya penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Pasal 45 mengatur perubahan RPBD berdasarkan pemutakhiran KRB. Perubahan dilakukan apabila sisa masa berlaku RPBD paling sedikit tiga tahun, tidak mengubah masa berlaku RPBD, dan ditetapkan melalui Perkada.
Dengan mekanisme ini, dokumen perencanaan penanggulangan bencana dapat ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan risiko tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur masa berlakunya.
I. Integrasi RPBD dengan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 46 menegaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pemaduan penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pemaduan dilakukan melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan mencantumkan unsur RPBD ke dalam rencana pembangunan daerah.
Unsur tersebut meliputi:
Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana.
Pemahaman tentang kerentanan masyarakat.
Analisis kemungkinan dampak bencana.
Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana.
Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Integrasi tersebut diperlukan agar pengurangan risiko bencana menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan, bukan hanya kegiatan yang dilakukan ketika bencana telah terjadi.
J. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RPBD
Menurut Pasal 47, pemantauan dan evaluasi RPBD dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dan dapat melibatkan perangkat daerah maupun pemangku kepentingan terkait.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Hasilnya dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada kepala daerah serta Kepala BNPB.
Khusus laporan hasil pemantauan dan evaluasi RPBD kabupaten/kota, penyampaiannya kepada Kepala BNPB dilakukan melalui gubernur.
Laporan tersebut juga menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPB Tahun 2020–2044 serta RENAS PB.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelaksanaan RPBD dapat dipantau secara berkala, memiliki indikator yang terukur, dan menghasilkan laporan sebagai dasar perbaikan program penanggulangan bencana.
K. Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 mengatur ketentuan peralihan dalam Pasal 49.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
RPBD yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku RPBD.
Rancangan RPBD yang telah memasuki tahap penyusunan rancangan akhir tetapi belum ditetapkan harus disesuaikan melalui tahapan konsultasi akhir sesuai peraturan baru.
Proses penyusunan RPBD yang masih berada pada tahap rancangan awal harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan baru.
Selanjutnya, Pasal 50 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
Pasal 51 menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen yang dilampirkan mencantumkan tanggal penetapan 6 Oktober 2026.
L. Siapa yang Perlu Memahami Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026?
Peraturan ini terutama relevan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah, antara lain:
BPBD provinsi dan kabupaten/kota, sebagai unsur penting dalam koordinasi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RPBD.
Bappeda atau perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan, untuk menyelaraskan RPBD dengan dokumen pembangunan daerah.
Perangkat daerah terkait, termasuk pengelola keuangan, hukum, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan penataan ruang.
Kepala daerah dan Sekretaris Daerah, terkait pembentukan tim teknis, penetapan dokumen, serta koordinasi lintas perangkat daerah.
Akademisi, lembaga usaha, organisasi nonpemerintah, media, dan kelompok masyarakat, sebagai pihak yang dapat dilibatkan dalam proses konsultasi publik dan kemitraan penanggulangan bencana.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat membuat perencanaan lebih sesuai dengan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
Download Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan penanggulangan bencana berdasarkan data risiko, kondisi wilayah, kapasitas daerah, dan prioritas ancaman bencana.
[LINK DOWNLOAD PERATURAN BNPB NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH]
Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan RPBD, mulai dari persiapan hingga penetapan, serta ketentuan mengenai peninjauan, perubahan, integrasi dengan perencanaan pembangunan, dan pemantauan serta evaluasi.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa RPBD harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Program penanggulangan bencana perlu memiliki target, indikator, lokasi, penerima manfaat, pelaksana, dan rincian pendanaan yang jelas.
Pemerintah daerah dan BPBD perlu mempelajari naskah lengkap peraturan beserta lampirannya agar penyusunan RPBD dilaksanakan sesuai dengan sistematika, format kertas kerja, dan ketentuan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), termasuk tahapan penyusunan, analisis risiko, penetapan program dan kegiatan, konsultasi, penetapan, peninjauan, perubahan, serta pemantauan dan evaluasi.
2. Apa yang dimaksud dengan RPBD?
RPBD adalah rencana menyeluruh berdasarkan data risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan ke dalam program, kegiatan, serta rincian anggaran.
3. Siapa yang menetapkan RPBD provinsi?
RPBD provinsi ditetapkan oleh gubernur dan mengacu pada RIPB Tahun 2020–2044 serta RENAS PB.
4. Siapa yang menetapkan RPBD kabupaten/kota?
RPBD kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Penyusunannya mengacu pada RIPB Tahun 2020–2044, RENAS PB, dan RPBD provinsi.
5. Apa saja tahapan penyusunan RPBD?
Tahapannya meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, pembahasan antarperangkat daerah, konsultasi awal, penyusunan rancangan akhir, konsultasi akhir, dan penetapan.
6. Berapa lama waktu penetapan RPBD setelah rancangan akhir disampaikan?
Pasal 43 menyatakan bahwa rancangan Perkada mengenai RPBD ditetapkan oleh kepala daerah paling lama satu tahun setelah penyampaian rancangan akhir RPBD.
7. Seberapa sering RPBD ditinjau?
Berdasarkan Pasal 44, RPBD ditinjau secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
8. Seberapa sering pemantauan dan evaluasi RPBD dilakukan?
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dikoordinasikan oleh Kepala BPBD, dan hasilnya dituangkan dalam laporan.
9. Apakah Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 masih berlaku?
Pasal 50 Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan bahwa Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ketika peraturan baru mulai berlaku.
10. Apakah RPBD yang sudah ditetapkan harus langsung diganti?
Tidak. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 49, RPBD yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Penyesuaian diberlakukan terhadap proses penyusunan yang masih berjalan sesuai tahapannya.
11. Apa perbedaan kegiatan generik dan kegiatan spesifik dalam RPBD?
Kegiatan generik merupakan tindakan pengurangan risiko yang berlaku secara umum untuk seluruh jenis ancaman bencana prioritas. Kegiatan spesifik ditujukan untuk satu jenis ancaman bencana prioritas dan mencantumkan sifat kegiatan, lokasi, serta target penerima manfaat.
12. Apakah RPBD harus diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah?
Ya. Pasal 46 mengatur pemaduan penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
13. Apakah masyarakat dapat dilibatkan dalam penyusunan RPBD?
Ya. Pasal 40 mengatur konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan, selain perangkat daerah, akademisi, lembaga usaha, organisasi nonpemerintah, media, dan forum pengurangan risiko bencana.
14. Di mana dapat mempelajari isi lengkap Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026?
Pembaca dapat merujuk pada naskah lengkap Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2026 beserta Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran tersebut memuat sistematika dokumen RPBD serta format kertas kerja dan dokumentasi hasil penyusunan rancangan awal RPBD.
.

0 Comments