PMK Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Defisit APBD 2027


Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.

Peraturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait pengendalian defisit anggaran dan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah.

Melalui PMK Nomor 76 Tahun 2026, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD seluruh daerah, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme permohonan persetujuan apabila pemerintah daerah merencanakan defisit yang melampaui batas yang telah ditentukan.

Bagi kepala daerah, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), serta perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan APBD, memahami ketentuan ini penting agar perencanaan anggaran dan pembiayaan daerah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2027

Salah satu substansi utama PMK Nomor 76 Tahun 2026 adalah penetapan batas maksimal defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2027. Pemerintah menetapkan batas dalam dua cakupan, yaitu secara kumulatif untuk seluruh daerah dan secara individual bagi setiap daerah.

Berikut ringkasan ketentuan batas defisit dan pembiayaan utang daerah berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 PMK Nomor 76 Tahun 2026.

No.KetentuanBatas Maksimal TA 2027
1Kumulatif defisit APBD seluruh daerah0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027
2Defisit APBD masing-masing daerah2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027
3Kumulatif pembiayaan utang daerah0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memperhatikan dua ukuran utama ketika menyusun APBD 2027. Pertama, batas defisit masing-masing daerah sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah. Kedua, batas kumulatif secara nasional sebesar 0,18% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB), baik untuk kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah maupun untuk kumulatif pembiayaan utang daerah.

Perlu dipahami bahwa batas tersebut mempunyai dasar penghitungan yang berbeda. Batas defisit masing-masing daerah dihitung berdasarkan perkiraan pendapatan daerah, sedangkan batas kumulatif dihitung berdasarkan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Apa Itu Defisit APBD?

Defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 PMK Nomor 76 Tahun 2026.

Dalam penyusunan anggaran, pemerintah daerah harus memperhitungkan kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja, serta sumber pembiayaan yang direncanakan. Penghitungan tersebut diperlukan agar defisit yang timbul tetap berada dalam batas yang ditetapkan dan pembiayaan utang dapat dikelola secara bertanggung jawab.

Sementara itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam satu tahun anggaran. Adapun batas maksimal defisit APBD merupakan jumlah maksimal defisit APBD masing-masing daerah dalam satu tahun anggaran.

Perbedaan ini penting karena kepatuhan suatu daerah terhadap batas individual tidak menghilangkan kewajiban untuk memperhatikan batas kumulatif nasional.

Ketentuan Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2027

Selain mengatur defisit APBD, PMK Nomor 76 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pembiayaan utang daerah yang diperhitungkan dalam batas tersebut termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Pembiayaan utang daerah adalah penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Bentuk pembiayaan utang dapat berupa pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan pembiayaan utang perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menghitung jumlah pembiayaan yang akan diterima, tetapi juga perlu menyiapkan perhitungan pembayaran pokok, bunga atau imbalan, dan biaya lain yang terkait.

Apakah Defisit APBD Boleh Melebihi Batas Maksimal?

PMK Nomor 76 Tahun 2026 mengatur bahwa rencana defisit APBD yang melampaui batas maksimal sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut bukan berarti pemerintah daerah dapat secara otomatis menetapkan defisit yang lebih besar. Pelampauan batas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 7 dan diajukan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Persetujuan diberikan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan, antara lain:

  1. Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui.

  2. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB tidak terlampaui.

  3. Rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5.

  4. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

  5. Persyaratan pertimbangan atau persetujuan untuk jenis pembiayaan tertentu dipenuhi sesuai ketentuan.

  6. Kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah turut diperhatikan.

Artinya, rencana defisit di atas batas maksimal harus didukung kemampuan pembayaran yang memadai dan tidak boleh mengabaikan batas kumulatif nasional.

Mekanisme Permohonan Pelampauan Batas Defisit APBD

Bagi pemerintah daerah yang merencanakan defisit APBD di atas batas maksimal, Pasal 8 PMK Nomor 76 Tahun 2026 mengatur bahwa kepala daerah harus menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan.

Permohonan tersebut harus disampaikan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat permohonan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau dokumen fisik. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dalam laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit sampai dengan akun subrincian level 6.

  • LRA laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah diaudit. Jika belum tersedia, dapat digunakan laporan Tahun Anggaran 2026 yang belum diaudit sesuai ketentuan.

  • Rancangan peraturan daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2027.

  • Rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027 beserta lampiran yang dipersyaratkan.

  • Rencana penarikan pembiayaan utang daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali.

  • Laporan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembali.

  • Salinan surat pertimbangan atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, apabila dipersyaratkan untuk jenis pembiayaan utang yang diajukan.

Dokumen harus disiapkan secara lengkap dan benar agar proses pemeriksaan permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berapa Lama Persetujuan Diberikan?

Berdasarkan Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Apabila permohonan ditolak, kepala daerah dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang rancangan peraturan daerah mengenai APBD belum dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.

Persetujuan atau penolakan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD.

Rasio Kemampuan Keuangan Daerah atau DSCR Minimal 2,5

Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan pelampauan batas maksimal defisit APBD adalah rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah. Rasio ini dikenal sebagai Debt Service Coverage Ratio (DSCR).

Lampiran PMK Nomor 76 Tahun 2026 menetapkan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit sebesar 2,5.

Secara umum, formula DSCR menggambarkan perbandingan antara pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya setelah memperhitungkan komponen belanja tertentu dengan kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga atau imbalan, dan biaya lain terkait pembiayaan utang daerah.

Formula rinci berbeda antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Perhitungan tersebut memperhatikan komponen pendapatan asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), pendapatan transfer antar daerah, pendapatan lain yang sah, belanja pegawai, dan komponen lainnya sesuai lampiran peraturan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah yang mengajukan pelampauan batas defisit perlu menghitung DSCR berdasarkan formula dan data yang ditetapkan dalam lampiran PMK, bukan hanya berdasarkan perkiraan pendapatan total.

Kewajiban Pelaporan Defisit APBD Tahun 2027

PMK Nomor 76 Tahun 2026 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan rencana dan realisasi defisit APBD kepada Menteri Keuangan dalam rangka pemantauan defisit selama Tahun Anggaran 2027.

Laporan yang harus disampaikan meliputi:

  1. Rencana defisit APBD Tahun Anggaran 2027.

  2. Realisasi defisit APBD semester I Tahun Anggaran 2027.

  3. Realisasi defisit APBD semester II Tahun Anggaran 2027.

Untuk penyusunan APBD, rencana defisit APBD tahun berikutnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan. Untuk penyusunan perubahan APBD, rencana defisit perubahan APBD dilaporkan paling lambat bulan Agustus pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Sementara itu, realisasi defisit semester I merupakan realisasi dalam APBD periode Juni 2027, sedangkan realisasi semester II merupakan realisasi APBD periode Desember 2027.

Pelaporan ini diperlukan agar perkembangan defisit dapat dipantau dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan fiskal dapat dievaluasi.

Jadwal Pelaporan Pembiayaan Utang Daerah

Selain laporan defisit, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembalinya kepada Menteri Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester.

Berikut jadwal pelaporan berdasarkan Pasal 12 PMK Nomor 76 Tahun 2026.

Periode laporanBatas waktu penyampaian
Semester I Tahun 202731 Juli 2027
Semester II Tahun 202731 Januari 2028

Pemerintah daerah perlu memperhatikan batas waktu tersebut. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4), pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan menjadi bagian penting dari pengendalian pembiayaan utang daerah.

Pemantauan oleh Menteri Keuangan

Menteri Keuangan melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah yang menganggarkan penerimaan pembiayaan utang daerah untuk membiayai defisit APBD dan/atau pengeluaran pembiayaan.

Pemantauan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan pemerintah daerah terhadap tiga batas utama yang ditetapkan dalam PMK Nomor 76 Tahun 2026, yaitu:

  • Batas maksimal kumulatif defisit APBD.

  • Batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah.

  • Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan tertentu dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, termasuk penerimaan permohonan pelampauan batas defisit, penerimaan laporan, pemantauan, serta pelaksanaan kewenangan sesuai delegasi dan mandat yang ditentukan dalam peraturan.

Tanggal Penetapan dan Mulai Berlaku

PMK Nomor 76 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Berdasarkan Pasal 15, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk memastikan tanggal pengundangan dan informasi resmi lainnya, pembaca dapat merujuk pada salinan resmi yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

FAQ PMK Nomor 76 Tahun 2026

1. PMK Nomor 76 Tahun 2026 mengatur tentang apa?

PMK Nomor 76 Tahun 2026 mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

2. Berapa batas maksimal defisit APBD tahun 2027?

Batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027.

3. Berapa batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun 2027?

Batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

4. Berapa batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2027?

Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

5. Apakah pemerintah daerah boleh menetapkan defisit APBD di atas 2,50%?

Pelampauan batas maksimal dapat diajukan untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan tidak otomatis diberikan karena pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 76 Tahun 2026.

6. Berapa rasio DSCR minimal untuk pelampauan defisit APBD?

Rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah harus paling sedikit sebesar 2,5, sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c.

7. Berapa lama proses persetujuan pelampauan batas defisit APBD?

Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

8. Kapan laporan pembiayaan utang daerah harus disampaikan?

Laporan semester I Tahun 2027 disampaikan paling lambat 31 Juli 2027, sedangkan laporan semester II Tahun 2027 disampaikan paling lambat 31 Januari 2028.

9. Apa sanksi jika pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan pembiayaan utang?

Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Siapa yang perlu memahami PMK Nomor 76 Tahun 2026?

Peraturan ini terutama perlu diperhatikan oleh kepala daerah, TAPD, BPKAD, perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan APBD, serta pihak terkait dengan pengelolaan defisit dan pembiayaan utang daerah.

Penutup

PMK Nomor 76 Tahun 2026 menjadi salah satu pedoman penting dalam penyusunan dan pengendalian APBD Tahun Anggaran 2027. Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,18% dari proyeksi PDB, batas maksimal defisit masing-masing daerah sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah sebesar 0,18% dari proyeksi PDB.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perencanaan defisit, penggunaan pembiayaan utang, pemenuhan rasio kemampuan pembayaran, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan. Apabila merencanakan defisit di atas batas maksimal, kepala daerah harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Catatan: Untuk penerapan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, gunakan naskah resmi PMK Nomor 76 Tahun 2026 beserta lampirannya sebagai rujukan utama dengan mendownload Salinan pada link yang tersedia di bawah ini

[DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 76 TAHUN 2026 DISINI]

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemerintah daerah, pengelola keuangan daerah, dan pembaca yang membutuhkan informasi mengenai regulasi keuangan daerah terbaru.