Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2026 melalui skema belanja bantuan pemerintah untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran; b) bahwa agar bantuan pemerintah untuk penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan aparatur sipil negara tahun anggaran 2026 terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu Menyusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan pemerintah.
Dasar
hukum diterbitkannya Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non
ASN Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
3. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah
Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 579);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 750);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Persesjen
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN dan Tunjangan Dasus Guru Tahun
2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yang berstatus
bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah
pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah
tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus
adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
4. Sertifikat Pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
5. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
6. Daerah Khusus
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
7. Data Pokok Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan,
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara
online.
8. Sistem Informasi Manajemen
Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai
manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id.
9. Sistem Manajemen
Tunjangan Guru yang selanjutnya disebut SIM-Tugu adalah sistem yang digunakan
untuk penerbitan surat keputusan dan melihat realisasi pembayaran tunjangan
Guru Non ASN pada laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.
10. Info Guru dan
Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi
mengenai informasi guru dan tenaga kependidikan pada laman
https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
11. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya
disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
14. Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di
Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan
pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
15. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Dinas Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu
kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Dinyatakan
dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 bahwa
Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru Non ASN merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip
efisien; efektif; transparan; akuntabel; dan manfaat.
Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik. Penyaluran
dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
Non ASN.
Guru
Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan. Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening
bank penerima tunjangan.
Tunjangan
Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan
Profesi. Guru Non ASN tidak termasuk: a) guru pendidikan agama yang diangkat dan
Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan b) guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Tunjangan
Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan
memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus
yang ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian
dapat melakukan penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan
pembayaran pada: a) tahun berjalan; dan b) tahun sebelumnya (carry over).
Penyaluran
Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan dilakukan
berdasarkan jumlah perhitungan selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan
kekurangan pembayaran.
Penyaluran
Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya dilakukan
dengan syarat:
a. telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun
sebelumnya; dan
b. telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada
tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan
pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.
Alokasi Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran
berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Puslapdik
melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus bagi Guru Non ASN. Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap bulan.
Laporan
realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan
aplikasi SIM-Tugu. SIM-Tugu digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk
memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus disampaikan paling lambat
bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Guru Non
ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus tidak
sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima terhitung
secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data,
dan/atau fakta. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang
telah diterima dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknis penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan
Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026
Link
download Salinan dan Lampiran Persesjen Kemendiikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 TentangJuknis TPG Guru Non ASN Tahun 2026 dan Dasus Guru Non ASN tahun 2026
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) TPG dan Tunjangan DASUS Guru Non ASN Tahun Anggaran 2026. Semoga
ada manfaatnya.

0 تعليقات