Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) ahwa untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah; b) bahwa untuk menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, dibutuhkan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya; c) bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, perlu dilakukan simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
8.
Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
2.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
3.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat APIP
Daerah adalah inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah
kabupaten/kota.
4.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan
masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam
jangka waktu tertentu di Daerah.
5.
Keuangan Daerah adalah
semua hak dan
kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan
milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
10.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat
Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
12.
Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah harga satuan barang
dan jasa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional.
13.
Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu Kegiatan.
14.
Belanja yang melampaui tahun anggaran adalah belanja yang timbul akibat dari
pelaksanaan pekerjaan/ pembayaran
atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai
ketentuan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun
anggaran.
15.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
16.
Reviu adalah penelaahan atas dokumen untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa
dokumen yang dimaksud telah disusun
sesuai dengan ketentuan, standar, prosedur, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
17.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi
Keuangan Daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah.
Link download Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Reviu Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Dokumen Keuangan Daerah. Semoga ada
manfaatnya


0 Comments