Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen


Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.


Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

 

Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal:

a. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;

b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;

c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;

d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan

e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.

 

Kualifikasi akademik Dosen diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tugas tambahan dapat berupa peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

 

Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.

 

Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:

a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;

b. menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;

c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;

d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan

e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.

 

Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Perguruan Tinggi melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a) pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan Dosen; dan d) promosi Dosen.


Ditegaskan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen bahwa Penghasilan Dosen meliputi: gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.

 

Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

b. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

c. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Dosen tetap yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap, dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan

 

Tunjangan profesi bagi Dosen ASN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kementerian memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan khusus diberikan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.

 

Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.

 

Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:

a. merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;

b. jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;

c. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;

d. memenuhi beban kerja Dosen;

e. memenuhi indikator kinerja Dosen; dan

f. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.

 

Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan kepada Kementerian.

 

Dalam hal Dosen tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.

 

Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar Perguruan Tinggi.

 

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.

 

Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan berlakunya peraturan ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;

 

Selengkapnya silahkah download dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada manfaatnya. (sumber)

 

 

Post a Comment for "Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter