Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025
Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen, menyatakan bahwa Kualifikasi
Dosen terdiri atas: kualifikasi akademik; dan kualifikasi lain yang ditetapkan
Perguruan Tinggi.
Dosen memiliki kualifikasi
akademik minimal:
a.
lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau
program sarjana/sarjana terapan;
b.
lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister
terapan atau doktor/doktor terapan;
c.
lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program
profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun
untuk program profesi;
d.
lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis
dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk
program spesialis; dan
e.
lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja
sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.
Kualifikasi akademik Dosen diperoleh
melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan
bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban kerja Dosen mencakup
kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih,
melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian
kepada masyarakat.
Tugas tambahan dapat berupa
peran Dosen sebagai: a) pimpinan Perguruan Tinggi; b) peran lainnya sesuai kebutuhan
untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di
luar Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh persetujuan
Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi wajib memperoleh
persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Dosen PNS yang mendapat tugas
tambahan dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan)
satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dosen nonPNS yang mendapat
tugas tambahan harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan
dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma
sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan. Petunjuk teknis beban kerja Dosen ditetapkan oleh Menteri.
Kode etik Dosen merupakan
norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma
secara profesional. Kode etik meliputi paling sedikit:
a.
menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
b.
menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
c.
memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari
kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
d.
tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya
ilmiah; dan
e.
tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya
sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau
pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
Dosen yang melanggar kode
etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen
pada Perguruan Tinggi. Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi ditetapkan oleh
Pemimpin Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi melaksanakan
pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi kegiatan: a)
pengelolaan kinerja Dosen; b) rencana pengembangan karier Dosen; c) penugasan
Dosen; dan d) promosi Dosen.
Ditegaskan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen bahwa Penghasilan Dosen meliputi: gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PTN Badan Hukum dan Badan
Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji di atas
kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai ketenagakerjaan. Penghasilan lain Dosen meliputi tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan.
Kementerian memberikan
tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang diperoleh pada saat berstatus
sebagai Dosen tetap;
b.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
c.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Dosen tetap yang telah memiliki
sertifikat pendidik untuk Dosen pada saat berstatus sebagai Dosen tidak tetap,
dapat diberikan tunjangan profesi setelah melakukan penyesuaian sertifikat
pendidik untuk Dosen. Kriteria dan tata cara penyesuaian sertifikat pendidik untuk
Dosen ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan persyaratan
Tunjangan profesi bagi Dosen ASN
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan tunjangan
profesi bagi Dosen nonASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian memberikan
tunjangan fungsional kepada Dosen PNS dan Dosen pegawai Pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian memberikan
tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada
di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan khusus diberikan
kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi,
satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh
Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
Persyaratan untuk menerima tunjangan
khusus meliputi: a.) tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
dan b) belum memasuki batas usia pensiun Dosen. Menteri melakukan evaluasi secara
periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.
Kementerian memberikan
tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang
memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi:
a.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
b.
jabatan akademik Profesor diperoleh pada saat berstatus sebagai Dosen tetap;
c.
tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen;
d.
memenuhi beban kerja Dosen;
e.
memenuhi indikator kinerja Dosen; dan
f.
belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
Ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksud huruf d dapat dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi di Daerah Khusus. Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian
persyaratan kepada Kementerian.
Dalam hal Dosen tidak dapat
memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen, tunjangan profesi dan
kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan
indikator kinerja Dosen dipenuhi. Kementerian memberikan maslahat tambahan
kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi
bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan kehormatan
bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen
nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan khusus bagi
Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN
setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila
Dosen ditugaskan untuk menduduki jabatan pada instansi Pemerintah di luar
Perguruan Tinggi.
Tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali bekerja sebagai Dosen
pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan. Tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan Dosen
dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Dosen, atau
tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.
Kementerian membatalkan
tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen
yang: a) tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b) terbukti melakukan
pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. Tunjangan yang dibatalkan wajib
dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan berlakunya peraturan
ini, : a) Dosen ASN yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada PTS
yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b) masa jabatan bagi seseorang yang
telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya
masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan; c) kinerja Dosen sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku tetap diperhitungkan oleh Perguruan Tinggi dalam
penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen; dan d) usulan kenaikan jenjang
jabatan akademik Dosen yang diajukan pada tahun 2025 tetap diproses dan
diputuskan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan
Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
Selengkapnya silahkah download
dan baca Salinan dan lampiran Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi,
Karier, Dan Penghasilan Dosen
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 52
Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen. Semoga ada
manfaatnya. (sumber)

Post a Comment for "Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen "