Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah diperlukan peningkatan kapasitas seluruh sekretaris daerah sebagai pembantu kepala daerah dalam penyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan
Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 463);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Peningkatan
Kapasitas adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Sekretaris
Daerah dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran program rencana
pembangunan jangka menengah nasional yang dijabarkan dalam rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
2.
Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses,
dan penilaian yang digunakan dalam Peningkatan Kapasitas.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4.
Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi atau sekretaris daerah
kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memiliki tugas membantu kepala daerah
dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan
tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Peningkatan Kapasitas
diselenggarakan oleh Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia dalam negeri. Tahapan penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas
meliputi: a) perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) pemantauan dan evaluasi.
Perencanaan meliputi: penyusunan
jadwal; penyiapan penyelenggara; penyiapan peserta; penyiapan tenaga pengajar; penyediaan
fasilitas; dan . penyiapan administrasi. Pelaksanaan meliputi: pembukaan; proses
pembelajaran; dan penutupan. Sedangkan Pemantauan dan evaluasi meliputi: pelaksanaan
kegiatan dan pasca kegiatan.
Peningkatan Kapasitas dapat
dilakukan dalam bentuk: pembekalan/orientasi; penataran; kursus; bimbingan
teknis; seminar/lokakarya/workshop; dan/atau pengembangan kompetensi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Peningkatan Kapasitas berisi
mata pembelajaran yang termuat dalam Kurikulum. Kurikulum terdiri atas: model
pembelajaran; rumpun materi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; dan skenario
pembelajaran. Adapun Kurikulum disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.
Peserta Peningkatan Kapasitas merupakan
Sekretaris Daerah. Jumlah peserta Peningkatan Kapasitas dalam 1 (satu) angkatan
disesuaikan dengan kebutuhan. Peserta harus telah memenuhi persyaratan umum dan
teknis.
Tenaga pengajar Peningkatan
Kapasitas, meliputi: a) pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b) pakar/praktisi
sesuai dengan keahlian dibidangnya; c) akademisi sesuai dengan keahlian
dibidangnya; dan d) pejabat fungsional dan/atau pejabat manajerial.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk, kurikulum, kepesertaan, dan tenaga pengajar diatur dengan
pedoman teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sekretaris Daerah yang telah
mengikuti Peningkatan Kapasitas menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut melalui
pelaksanaan rencana aksi pengembangan sumber daya manusia di daerah
masing-masing. Tindak lanjut kegiatan Peningkatan Kapasitas dilakukan oleh unit
kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri untuk
mengukur implementasi rencana aksi pengembangan sumber daya manusia.
Peserta yang telah mengikuti
Peningkatan Kapasitas diberikan: sertifikat; atau surat tanda tamat pelatihan
pengembangan kompetensi tematik, yang ditandatangani oleh Menteri melalui
pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja yang menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.
Pemantauan dan evaluasi
dilakukan setelah penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas. Pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan Peningkatan Kapasitas dilaksanakan oleh unit
kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Pemantauan
dan evaluasi pembelajaran terdiri atas: pemantauan dan evaluasi terhadap tenaga
pengajar; pemantauan dan evaluasi terhadap peserta; dan pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggara.
Berdasarkan pemantauan dan evaluasi,
unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri. Tata cara pemantauan
dan evaluasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pendanaan Peningkatan Kapasitas
Sekretaris Daerah bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun
2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah. Semoga ada manfaatnya






ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق