Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi.

 

Selanjutnya dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Standar Kompetensi Widyabasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.

 

Materi Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Widyabasa. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi.

 

Peserta Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui promosi; dan c) Widyabasa yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Apa saja Persyaratan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Widyabasa ? Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli muda;

d. berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, linguistik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya;

e. berijazah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun;

g. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; dan

h. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS.

 

Selain memenuhi persyaratan di atas, peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain  juga harus memenuhi persyaratan memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Sedangkan peserta Uji Kompetensi melalui promosi juga harus memenuhi persyaratan: a) memiliki predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) tidak pernah dikenai hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c) tidak pernah dikenai hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Adapun persyaratan tambahan bagi peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan adalah harus memenuhi persyaratan: a) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan b) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan.

 

Persyaratan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) keputusan pengangkatan PNS; b) keputusan kenaikan pangkat terakhir; c) keputusan jabatan terakhir; d( surat keterangan sehat dari dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah; e) ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; f) surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra paling singkat 2 (dua) tahun; g) surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dari tugas jabatan; h) surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin PNS; dan i) melampirkan dokumen penetapan angka kredit yang telah ditandatangani oleh pejabat penilai kinerja.

 

Khusus untuk peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain juga harus melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja paling rendah baik. Sedangkan berkas tambahan untuk peserta Uji Kompetensi melalui promosi adalah harus melengkapi dokumen berupa: a) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja sangat baik; dan b) surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Adapun berkas tambahan untuk peserta Uji Kompetensi melalui kenaikan jenjang jabatan adalah melengkapi dokumen penilaian sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat kinerja minimal baik.

 

Uji Kompetensi menggunakan metode: tes tertulis;  portofolio; dan/atau  wawancara.  Selain menggunakan metode uji di atas, khsusu untuk Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Widyabasa ahli madya dan Jabatan Fungsional Widyabasa ahli utama juga menggunakan metode: a) penyusunan karya tulis ilmiah; dan b) presentasi karya tulis ilmiah. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Link download Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post