PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak



Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setiap pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan penrndang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara oleh semua Instansi I'engelola PNBP.

 

Pengaturan atas jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku padasemua Instansi Pengelola PNBP bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelaqiutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP, memberikan kepastian hukum, dan pelindungan masyarakat.

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diperlukan aturan yang mengatur kembali mengenai ketentuan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, bungaljasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, praiurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan, pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu, pengembalian persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar serta calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional, serta hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 



Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun2023

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengeiola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post