Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi ASN (SIASN)

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)


Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi ASN (Aparatur Sipil Negara) diterbitkan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), adalah

1. Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen ASN di lnstansi Pemerintah.

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Ruang lingkup SIASN meliputi: a) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan SIASN; b( pengelolaan SIASN; c( sumber daya SIASN; d) pengembangan SIASN; dan e) pendanaan SIASN.

 

Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN harus terinci dan terklasifikasi.

 

Data pegawai ASN terdiri dari data PNS dan data PPPK. Data pegawai ASN paling kurang meliputi: a) data riwayat hidup; b( data riwayat pendidikan formal dan nonformal; c) data riwayat jabatan dan kepangkatan; d) data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e) data riwayat pengalaman berorganisasi; f) data riwayat gaji; 9)data riwayat pelatihan; h) daftar penilaian prestasi kerja; i) surat keputusan; dan j) kompetensi.

 

Data pegawai ASN harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia. Pemutakhiran juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian. Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala dilakukan melalui: a) layanan peremajaan data SIASN; b) Iayanan MyASN; c) integrasi; d) rekonsiliasi data; dan/atau e) pemutakhiran data lainnya yang sejenis.

 

Produsen data BKN mengolah dan memvalidasi data sebelum disampaikan kepada Walidata ASN. Walidata ASN wajib melakukan kliring data sebelum penyebarluasan Data Pegawai ASN dan lnformasi Pegawai ASN. Penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN yang bersifat khusus dapat dikeluarkan oleh Walidata ASN apabila ada permintaan secara tertulis dari Instansi Pemerintah atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemanfaatan Data Pegawai ASN dapat diakses oleh public dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Data Pegawai ASN diolah atau diproses menjadi lnformasi Pegawai ASN. Informasi pegawai ASN paling sedikit terdiri atas: a) informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun; b) informasi statistik ASN periodik; dan c) informasi statistik ASN terkini. Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun dilaksanakan paling sedikit : a) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis instansi; b) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis kelamin; c) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat pendidikan; dan d) jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis jabatan.

 

Informasi statistik ASN periodik dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit: a) sebaran pegawai ASN; b) jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c) jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi; d) jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; e) jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; f) jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia; g) pertumbuhan pegawai ASN menurutjumlah PNS; h) jumlah pegawai ASN menurut kelompok umur; i) jumlah pegawai ASN menurutjenis kelamin; j) jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin; k) jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin; l) jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin; m) jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin; n) jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis kelamin; o) jumlah pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu dan jenis kelamin; p) jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis kelamin; q) jumlah pegawai ASN menurut masa kerja danjenis kelamin; r) jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan s) jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang.

 

Informasi statistik terkini dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit: a) sebaran pegawai ASN; b) jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c) jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi; d) jumlah pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin; e) jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; f) jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkatjabatan; dan g). jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.

 

Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan ekstemal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing-masing. Layanan terdiri atas: a) perencanaan kebutuhan pegawai ASN; b) manajemen kesejahteraan pegawai ASN; c) pengadaan pegawai ASN; d) kartu suami; e) kartu istri; f) peremajaan data; g) kenaikan pangkat; h) pindah instansi; i) penetapan mama dan elemen NIP; j) rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap; k) pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; l) cuti di luar tanggungan negara; m) penetapan pertimbangan status kepegawaian; n) pemberhentian dan pensiun; o) manajemen talenta pegawai ASN; p) admin dan sistem pendukung; q) interoperabilitas; d.) eferensi kepegawaian; s) konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN; t) pengawasan dan pengendalian; u) dashboard operasional; v) portal satu Data pegawai ASN; w) manajemen jabatan fungsional; x) seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; y.) pengembangan karier PNS; z) teknis standardisasi jabatan ASN; aa) informasi penyelesaian banding administratif; bb) disiplin ASN yang terintegrasi; cc) Tanda Tangan Elektronik; dd) seleksi lowongan pindah instansi; dan ee) tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.

 

SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan nirkertas. SIASN wajib dikelola oleh: a) BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala nasional; b) Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala regional; c) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing-masing; dan d) Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.

 

Ruang lingkup Pengelolaan SIASN meliputi: a) perencanaan SIASN; b) implementasi SIASN; c) dukungan Layanan SIASN; dan d) monitoring dan evaluasi SIASN.

 

Perencanaan SIASN berpedoman pada: a) kebijakan SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, dokumen rencana strategis BKN, dan peta jalan teknologi informasi dan komunikasi BKN; b) dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi, analisis kebutuhan, analisis risiko, dan/atau rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi dan komunikasi; dan c) dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit kerja yang membidangi perencanaan dan unit kerja yang membidangi audit internal dan/atau dokumen usulan perencanaan unit kerja yang memiliki layanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 TentangSistem Informasi Aparatur Sipil Negara (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), . Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post