Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional.


Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung ke1ancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Dasar hokum diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional adalah: 1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 4) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);


Pasal l Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), diubah sebagai berikut:

 

1. Di antara Pasal 3 dan Pasal4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

(2) Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negen bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan pnnsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

 

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kemen terian / lembaga.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

3. Ketentuan mengenm batas tertinggi da1am perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

4. Ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal II Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023, menyatakan bahwa:

1. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

2. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya silahkan download dan  baca Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional. LINK DOWNLOADDISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post