Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH)

Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal)

Berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertitikat halal.Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan karier. Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Muda; c) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan JPH. Tugas dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu: a) Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan JPH; b) Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan JPH; c) Pengawas JPH Ahli Madya melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans JPH; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi JPH. Selain ruang lingkup kegiatan, Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kegiatan Pengawas JPH membutuhkan keahlian tertentu, Pengawas JPH harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun mekanisme pengangkatan Pengawas JPH dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal bahwa1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

 



Link Download Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post