Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional


Peraturan BKN (Badan Kepegawaian  Negara) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.


Dasar hokum diterbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional adalah sebgai berikut

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  49  Tahun  2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5.    Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);

6.    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

7.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);


Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu  jabatan  pemerintah  atau  diserahi  tugas  Negara lainnya  dan  digaji  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutusan  Hubungan  Perjanjian  Kerja  sebagai  PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.


Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.

 

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang  ketentuan  Tunjangan  Fungsionalnya  telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK.

 

PPK dalam menetapkan keputusan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian Tunjangan Fungsional itetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF. Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat: 1) nomenklatur JF; 2) jenjang JF yang diduduki; dan 3) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan. Adapun Format keputusan sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan.

 

Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan Fungsional.

 

Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian.

 

Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.

 

Contoh  kasus  Pembayaran  Tunjangan  Fungsional  bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Contoh  kasus  pembayaran  Tunjangan  Fungsional  bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Usulan  permintaan  pembayaran  Tunjangan Fungsional bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF harus melampirkan: 1) keputusan pengangkatan dalam JF; 2) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan 3) surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Usulan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas JF  harus melampirkan: 1) perjanjian kerja; 2) keputusan pengangkatan PPPK; 3) berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan; dan 4) surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Pejabat yang Berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki JF bagi PNS pada setiap permulaan tahun anggaran untuk pengajuan Tunjangan Fungsional. Pejabat yang berwenang dalam membuat surat pernyataan masih menduduki JF dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Asli surat pernyataan masih menduduki JF disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat/pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada: 1) Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2) Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; 3)PNS yang bersangkutan; dan 3) pejabat lain sesuai kebutuhan.

 

Contoh format surat pernyataan masih menduduki JF sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Pasal 7 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dihentikan bagi: 1) PNS yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, JF lain, atau karena hal lain; dan 2) PPPK yang: masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang; 3) meninggal dunia; atau 4) berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK.

 

Hal lain dalam penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional meliputi: a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: 1) mengundurkan diri dari JF; diberhentikan sementara sebagai PNS; 2) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF; 4) ditugaskan secara penuh di luar JF; dan b) tidak memenuhi persyaratan JF; c) meninggal dunia; d) menjalani cuti besar; e) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya; f) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional terhitung mulai bulan berikutnya dan ditetapkan dengan keputusan PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Contoh format keputusan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh). Tunjangan Fungsional bagi PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam JF oleh Pejabat yang Berwenang dan telah melaksanakan tugas kembali. Pejabat yang Berwenang menetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas kembali. Contoh format surat pernyataan melaksanakan tugas kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Tunjangan Fungsional dihentikan bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; 2) pembebasan   dari   jabatannya   menjadi   jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dihentikan Tunjangan Fungsional dari jabatan terakhir setelah dijatuhi hukuman disiplin berat dan diberikan Tunjangan Fungsional sesuai dengan JF yang tercantum pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana berlaku bagi PNS yang sedang mengajukan banding administratif ke badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional dikecualikan bagi PNS yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian  sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Penghentian pembayaran Tunjangan Fungsional berlaku bagi PPPK yang sedang mengajukan banding administratif atas Keputusan PPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK ke badan/lembaga yang memiliki  tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghentian Tunjangan Fungsional dikecualikan bagi PPPK yang mendapat izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan badan/lembaga yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa kepegawaian.

 

Tunjangan Fungsional bagi PNS atau PPPK dibayarkan kembali setelah ada keputusan badan/lembaga yang berupa keputusan peringanan, perubahan, atau pembatalan hukuman disiplin tersebut dan diangkat kembali dalam JF serta dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh Pejabat yang Berwenang.

 

PNS yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan aktif bekerja kembali dan diangkat dalam JF yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran Tunjangan Fungsional dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali dan keputusan pengangkatan dalam JF yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. Tunjangan Fungsional bagi PNS mulai dibayarkan dengan ketentuan pada: bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya. PNS yang telah selesai menjalani cuti besar diberikan Tunjangan Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai dibayarkan pada: 1) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berkenaan; atau 2) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.


Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa PNS yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menduduki rangkap jabatan hanya diberikan 1 (satu) tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.

 

Pasal 13 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai dosen dan diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, atau pembantu direktur diberikan tunjangan dosen yang diberi tugas tambahan setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Dalam hal terjadi penyesuaian Tunjangan Fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional, PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang menetapkan keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional. Contoh format keputusan penyesuaian Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 15 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan   Fungsional menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Badan  ini  mulai  berlaku,  keputusan pengangkatan dalam JF sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku.

 

Pasal 16 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 17 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional menyatakan bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran  Tunjangan  Jabatan  Fungsional. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post