Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023


Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan beserta Pegawai dan/ atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:

a. tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau

b. tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januart 2022 atau setelahnya .

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Selanjutnya dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatandalam bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dart pemberi kepada penerima. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatanmerupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ a tau pelayanan yang bersumber dart aktiva :

a. pemberi penggantian atau imbalan ; dan/ atau

b. pihak ketiga yang disewa dan/ atau dibiayai pemberi , untuk dimanfaatkan oleh penerima.

 

Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak:

a. tanggal 1 Januart 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan; atau

b. tahun buku 2022 dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

 

Apa saja Pengecualian Natura dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post