Kepdirjen Yankes Nomor 1131 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE

Kepdirjen Yankes Nomor 1131 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE  versi tahun 2023-2024



Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1131 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan, dibutuhkan sistem informasi rujukan terintegrasi; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi, perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1131 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi) bahwa Sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan rujukan kesehatan dilaksanakan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan, dimulai dari pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan tersebut, yaitu pelaksanaan sistem rujukan saat ini terjadi penumpukan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu sehingga pelayanan menjadi kurang optimal, dimana patient safety kurang diperhatikan. Sistem rujukan yang baik akan memberikan akses dan mutu pelayanan, serta pemerataan pelayanan kesehatan.

 

Era digitalisasi pelayanan kesehatan diperlukan sistem yang memberikan kenyamanan baik bagi masyarakat maupun untuk pemberi pelayanan kesehatan. Hal ini sangat dibutuhkan pada salah satu jenis pelayanan yaitu rujukan permasalahan kesehatan, sehingga tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna. Rujukan terintegrasi tidak saja terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan dari pelayanan primer sampai tingkat lanjut tetapi sistem monitoring dan evaluasi pelayanan tersebut menjadi data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan kesehatan mendatang.

 

Pelayanan Kesehatan terutama rujukan permasalahan kesehatan memerlukan aksesibilitas yang baik kepada masyarakat maupun pemberi pelayanan. Oleh sebab itu diperlukan suatu aplikasi digital yang user friendly (mudah) oleh pemberi pelayanan kesehatan dan Pemerintah sebagai fungsi monitoring. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan agar lebih efektif dan efisien, maka dikembangkan penataan sistem rujukan secara nasional berbasis kompetensi. sehingga alur rujukan pasien tidak terpaku pada kelas rumah sakit melainkan pada kompetensi fasillitas pelayanan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan suatu penyakit. Penataan tersebut diharapkan akan memberikan dukungan yang signifikan bagi berjalannya implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk meningkat akses dan kualitas layanan rujukan digunakan aplikasi sistem informasi rujukan yang berbasis online yaitu aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).

 

Aplikasi SISRUTE merupakan sarana komunikasi proses rujukan yang dapat memberikan informasi rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Aplikasi SISRUTE telah diimplementasikan secara nasional pada akhir tahun 2016 untuk digunakan dalam melakukan rujukan pasien antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dengan kasus terbatas, yaitu kasus gawat darurat, implementasi rujukan berbasis kompetensi dengan aplikasi sisrute diharapkan dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

 

Pengembangan Aplikasi SISRUTE dilakukan dalam rangka:

1. Peningkatan performa keamanan ganda menggunakan aplikasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

2. Penggunaan akun SISRUTE untuk 1 (satu) pengguna 1 (satu) akun tidak diperbolehkan 1 (satu) akun digunakan bersama.

3. Registrasi pengguna (fasyankes/dinas kesehatan) dapat mendaftarkan akun lebih dari 1 (satu) pengguna.

4. Pengembangan Menu Rujukan Maternal dan Menu Rujukan Neonatal.

5. Pengembangan Format laporan berupa Html atau excel.

 

Aplikasi SISRUTE Versi baru dengan tambahan pengaman yang telah mendapat rekomendasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SISRUTE versi baru atau disebut SISRUTE Versi-2 dapat digunakan kembali oleh fasyankes dalam melakukan rujukan pasien antar fasyankes pada semua kasus rujukan, yaitu gawat darurat, rawat jalan, maternal dan neonatal.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis SISRUTE sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE versi 2 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis SISRUTE sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, rumah sakit, dokter, tenaga kesehatan lain, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan rujukan terintegrasi dengan menggunakan Aplikasi SISRUTE.

 

KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Petunjuk Teknis SISRUTE sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE versi 2 bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Aplikasi Sisrute versi 2.0) meliputi: 1) Pengaturan tentang tata cara permohonan pengguna aplikasi SISRUTE. 2) Pengaturan dan pengendalian pengguna aplikasi SISRUTE. 3) Pengaturan Proses Rujukan kesehatan berdasarkan kompetesi fasilitas kesehatan dan atau kebutuhan medis secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Sasaran Pengguna: 1) Kementerian Kesehatan; 2). Fasilitas pelayanan kesehatan; 3) Dinas kesehatan provinsi; dan 4) Dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi) tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post