SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, PTKI dan Madrasah Swasta

SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, PTKI dan Madrasah Swasta


Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah 1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; 2) Kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyelembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024.

 

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman dalam percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Raudhatul Athfal Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah Swasta, dan Madrasah Aliyah Swasta.

 

Surat Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ini memuat ketentuan mengenai Sertifikasi Halal Produk dan Sertifikasi Halal Kantin. Adapun dasar hokum diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 adalah

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

7. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan Wajib Sertifikat Halal.

 

Pokok isi Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah mengatur ketentuan Sertifikasi Halal Produk dan Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal, yakni sebagai berikut.

1. Sertifikasi Halal Produk melalui jalur pernyataan halal Pelaku Usaha (self declare) dan jalur reguler

a. Persyaratan:

1) surat permohonan;

2) formulir pendaftaran;

3) Nomor Induk Berusaha (NIB);

4) dokumen Penyelia Halal terdiri atas:

a) kartu tanda penduduk;

b) keputusan penetapan Penyelia;

c) daftar riwayat hidup/ Curriculum Vitae (CV); dan

d) sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi Penyelia Halal (untuk jalur self declare apabila ada);

5) daftar nama produk dan bahan yang digunakan;

6) dokumen proses pengolahan produk;

7) dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH); dan

8) dokumen lainnya seperti dokumen izin edar dari instansi terkait (apabila ada).

b. Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal

1) Pelaku Usaha dengan mekanisme pernyataan halal/ self declare (biaya nol rupiah/ gratis) mengajukan permohonan sertifikat halal dengan menyampaikan pernyataan halal secara mandiri (self declare) setelah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) melalui Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang sudah teregistrasi di BPJPH secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple store dan/ atau melalui website https://ptsp.halal. go.id.

Selanjutnya, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) nomor urut 1), 2), 5), 6), dan 7) diinput secara sistem melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps.

2) Pelaku Usaha dengan mekanisme reguler (biaya dibebankan kepada Pelaku Usaha atau difasilitasi pihak lain) mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple store dan/atau melalui website https:/ /ptsp.halal.go.id.

 

2. Sertifikasi Halal Kantin

a) Persyaratan Umum

1) sebagian besar area lokasi/ area dialokasikan untuk Pelaku Usaha yang menghasilkan produk kuliner halal;

2) memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses produk makanan dan minuman halal;

3) tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal;

4) lokasi untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari peternakan babi atau area penyembelihan babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya kurang lebih 3 km (tiga kilo meter) dari peternakan babi;

5) tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan SJPH;

6) lantai rata dan mudah dibersihkan;

7) pencahayaan alam maupun buatan yang cukup untuk aktifitas para pekerja maupun untuk pengunjung;

8) ventilasi harus diatur supaya bisa mengatur pergerakan udara, sinar matahari, serta dapat menghilangkan bau, debu, dan asap; dan

9) fasilitas sanitasi:

a) tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun cuci tangan, dan bak penampungan;

b) kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik seperti tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, serta jumlah mencukupi untuk kegiatan kantin;

c) tempat mencuci peralatan bagi pengelola dan Pelaku Usaha; dan

d) air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya disertai dengan sistem pembuangan air limbah yang baik serta saluran sebaiknya terbuat dari bahan kedap air dan dibuat dalam sistem tertutup.

b) Persyaratan Khusus

1) memiliki NIB atau dokumen legalitas pengelolaan usaha bagi kantin/ sentra pangan jajanan halal yang dikelola oleh pemerintah yang dibuktikan dengan salinan keputusan pendirian usaha atau susunan kepengurusan pengelolaan kantin/ sentra jajanan halal;

2) mempunyai sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) orang Penyelia Halal (bisa koordinator/pengurus) yang dibuktikan dengan keputusan tentang penetapan Penyelia Halal;

3) pengelola memiliki komitmen untuk menjalankan usaha kantin/ sentra pangan jajanan halal dengan berlandaskan pada prinsip SJPH yang dibuktikan dengan pernyataan komitmen pimpinan/ pengelola kantin/ sentra pangan jajanan halal;

4) memiliki daftar produk yang telah memiliki sertifikat halal yang dibuktikan dengan dokumen daftar produk dan nomor sertifikat halal yang ditandatangani oleh pimpinan/pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal; dan

5) pengelola kantin/sentra pangan jajanan halal tidak memproduksi dan tidak memperjual belikan produk yang mengandung bahan yang diharamkan yang dibuktikan dengan pernyataan pimpinan / pengelola kantin / sentra pangan jajanan halal.

c) Prosedur Permohonan Sertifikasi Halal

Bagiamana Prosedur atau tata cara mengajukan permohonan Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ? Pimpinan pengelola kantin mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui playstrore atau apple store dan/atau melalui website https:/ /ptsp.halal.go.id

 

3. Informasi dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal

Informasi dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal dapat dilihat melalui:

 


F. Penutup

Demikian Surat Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta, ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. Semoga ada manfaatnya

 

 

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post