Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, DAN TPMDG

Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG


Kepmenkes atau KMK Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Skema Tarif Survei Akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi disusun berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior , dan jumlah hari pelaksanaan survei. Penetapan Tarif Survei Akreditasi juga penting agar lembaga penyelenggara akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan: Menetapkan Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter , dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Tarif Survei Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG menyatakan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan Selain Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dalam pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi juga dibebankan biaya: a) akomodasi surveior; dan b) transportasi surveior.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG menyatakan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU serta biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA digunakan sebagai acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mand iri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang telah ditetapkan Menteri, dalam pengenaan pembiayaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Diktum KELIMA KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan Lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan , Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi hanya dapat mengenakan biaya pelaksanaan survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat , Klinik, Laboratorium Kesehatan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter , dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi serta ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor nomor 110 tahun 2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, Dan TPMDG menyatakan Menteri melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang diterapkan oleh lembaga penyelenggara akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Diktum KETUJUH KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023 Tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 20 Februari 2023.

 

Berikut ini Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/110/2023


Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, DAN TPMDG.


Link download Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, DAN TPMDG silahkan akases DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Tentang Tarif Survei Akreditasi PUSKESMAS, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, DAN TPMDG. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post