Berikut beberapa alasan atau pertimbangan diterbitkan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain: a) bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan ralryat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; c) bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan lengkap terkait
diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor
15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah bahwa Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada
pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum,
segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan
termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hokum
nasional.
Sistem hukum nasional merupakan
hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang
satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang
timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan hingga Pemantauan
dan Peninjauan.
Sebagai penyempurnaan terhadap
Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam
Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan
Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode
untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan
dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak
terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. LINK DOWNLOAD DISINI
Bagi yang mau mendownload
Undang-Undang UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(link download disini)
Demikian informasi tentang UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Semoga
ada manfaatnya.