Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.

 

Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Kepmen panRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan meliputi: a) identitas jabatan; b.) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/iktisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Kepmen panRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf a terdiri atas: a) pemanfaatan air laut; b) pemanfaatan biofarmakologi; c) pengelolaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. penataan bangunan dan instalasi laut; e) pengelolaan benda muatan kapal tenggelam; dan f.) perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan wisata bahari.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmen panRB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c)( pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEPULUH Kepmen panRB Nomor SKJ.9 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menpan Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post