Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan


Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan: a) pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan b) pembuangan Emisi.

 

Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: a) Persetujuan Teknis; dan b) SLO. Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;

b. pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;

c. pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;

d. pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan

e. pembuangan Air Limbah ke Laut.

 

Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah harus melakukan: a) Penapisan Secara Mandiri; dan b) permohonan Persetujuan Teknis. Penapisan Secara Mandiri dilakukan untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis berupa: a) kajian teknis; atau b) Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah meliputi: Baku Mutu Air Limbah; dan/atau standar teknologi.

 

Dalam hal hasil Penapisan Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a) wajib dilengkapi dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian teknis; atau b) wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis. Dalam hal Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah belum tersedia, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. Tata cara Penapisan Secara Mandiri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kajian teknis disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:

1. deskripsi kegiatan;

2. rona lingkungan awal;

3. prakiraan dampak;

4. rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi; dan

5. rencana pemantauan lingkungan, dan

b. internalisasi biaya lingkungan.

Ketentuan mengenai muatan kajian teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dokumen pemenuhan standar teknis disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:

1. deskripsi kegiatan;

2. rujukan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri; dan

3. rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah; dan

4. rencana pemantauan lingkungan, dan

b. internalisasi biaya lingkungan.

Ketentuan mengenai muatan standar teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post