Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2023

Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun 2023


Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023; b) bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023.

 

Berdasarkn Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b) pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c) memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Sedangkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk: a) P2L; b) biaya operasional BPP; dan c) biaya operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.

 

Selanjutnya dinyatakan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 bahwa Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a) rincian dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.


Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023

 

Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat dengan melampirkan:

a. untuk P2L:

1. pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 8;

2. penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 9;

3. penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 10;

4. perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 11; dan

5. berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 12;

b. untuk biaya operasional BPP berupa penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data di BPP, dibuat sesuai dengan format 13; dan

c. untuk biaya operasional Puskeswan:

1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 14; dan

2. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan biaya operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 15, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dinas dapat mengajukan usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah disetujui oleh Kementerian Pertanian. Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b) perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Usulan perubahan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.

 

P2L dilaksanakan melalui tahap penumbuhan. Tahap penumbuhan terdiri atas: a) pengadaan sarana perbenihan; b) demplot; c) kegiatan pertanaman; d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan. Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas: a) kelompok penerima; b) desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/ kota; c) titik koordinat; d) sumber dana; dan e) tahun anggaran.

 

Biaya operasional BPP meliputi: a) bantuan paket data untuk Penyuluh; b) sosialisasi pengukuran Geospasial lahan pertanian; dan c) Pelatihan Tematik Pertanian.

 

Biaya operasional Puskeswan dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi: a) obat hewan; b) obat-obatan penyakit mulut dan kuku; c) disinfektan; d) bahan pendukung pengobatan, minimal berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol; e) operasional pelaporan sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas); f) operasional pelayanan kesehatan hewan; g) operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku; h) koordinasi; i) surveilans; dan j) pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.

 

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Dinas terdiri atas: a) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi hortikultura, untuk kegiatan P2L; b) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional BPP; dan c) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan biaya operasional Puskeswan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

 

Dinas yang telah mendapatkan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Laporan meliputi: a) laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b) laporan tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan semesteran memuat informasi terdiri atas: a) realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; b) realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; c) volume kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; d) hasil kegiatan perbulan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; dan e) permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.

 

Laporan tahunan memuat informasi yang terdiri atas: a) laporan semesteran untuk periode berjalan; b) hasil kegiatan persemester P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; c) pelaksanaan kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; dan d) permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.

 

Laporan disampaikan paling lambat pada: a) minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu); b) minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan.

 

Laporan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian secara elektronik melalui aplikasi penganggaran elektronik pada laman https://ebudgeting.pertanian.go.id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Laporan dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 

Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan. Verifikasi bertujuan untuk memastikan ketepatan: a) sasaran penerima manfaat; b) jumlah dana; c). waktu penyaluran; d) penggunaan dana; e) pertanggungjawaban; dan f) kebermanfaatan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas berkewajiban secara rutin untuk: a) mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran; b) menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan c) menyusun laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.

 

Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post