PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota

Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota


PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu disusun pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; b) bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tertib secara administratif, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 sampai dengan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, yang dimaksud Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

 

PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota ini merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kewenangannya. Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: kewenangan; jenis pengawasan; pelaksana pengawasan; tata cara pengawasan; pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan; pembinaan pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

 

Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi meliputi: a) kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD provinsi; dan b) kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

 

Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota meliputi: a) kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan b) kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha. Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi: a) kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD kabupaten/kota; b) kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan c) pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang: 1) berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan 2) berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.

 

Kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD merupakan kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. Pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dilakukan terhadap BUJK kualifikasi menengah, BUJK kualifikasi kecil, dan usaha orang perseorangan.

 

Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan pengawasan teknis terhadap: a) tertib usaha Jasa Konstruksi; b) tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau c) tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.

 

Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi yang mencakup pengawasan terhadap: a) pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi; b) kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c) kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d) pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e) pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.

 

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang mencakup pengawasan terhadap: a) proses pemilihan Penyedia Jasa; b) penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi; c) penerapan Standar K4; d) penerapan manajemen mutu konstruksi; dan e) pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.

 

Selain melakukan cakupan pengawasan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga melakukan cakupan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.

 

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi yang harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a) fungsi peruntukan konstruksi; b) rencana umur konstruksi; c) pelaksanaan kapasitas dan beban; dan d) pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

 

Selanjutanya PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota bahwa menyatakan Jenis pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas: pengawasan rutin; dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin dilakukan dengan pemeriksaan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan mencakup: a) laporan kegiatan usaha tahunan; b) laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi; dan c) laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi. Laporan digunakan sebagai dasar pengisian daftar simak. Daftar simak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Laporan kegiatan usaha tahunan disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIJK yang terintegrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan kegiatan usaha tahunan dilakukan untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi. SIJK yang terintegrasi dikelola oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.

 

Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi disusun oleh pejabat pembuat komitmen, masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa. Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi minimal memuat: a) berita acara hasil pemilihan Penyedia Jasa; dan b) laporan pengendalian kontrak yang memuat: (1) penerapan standar kontrak; dan (2) penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang meliputi Standar K4, manajemen mutu konstruksi, pengelolaaan dan pengunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi, dan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.

 

Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi disusun oleh pemilik/pengelola bangunan. Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi) minimal memuat: a) fungsi peruntukan konstruksi; b) rencana umur konstruksi; c) pelaksanaan kapasitas dan beban; dan d) pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.

 

Pengawasan insidental dilakukan dalam hal terdapat: a) hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu; b) pengaduan masyarakat; dan/atau c) rekomendasi dari hasil pengawasan rutin

 

Pengaduan masyarakat dilakukan dalam rangka: a) peningkatan pelayanan publik; dan/atau b) acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pengaduan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menerima pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan validasi substansi pengaduan masyarakat. Validasi substansi pengaduan masyarakat meliputi: a) tertib usaha Jasa Konstruksi; b) tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau c) tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.

 

Hasil validasi pengaduan masyarakat berupa kategori: dapat ditindaklanjuti; atau tidak dapat ditindaklanjuti. Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dilakukan melalui pengawasan insidental. Pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti diinformasikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.

 

Selanjutnya silahkan download dan baca PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informas tentang Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Semoga ada manfaatnya.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post