Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus


Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh rumah sakit di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), bahwa Kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

 

Dalam wilayah KEK dapat didirikan: a) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing; atau b) Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri. Rumah Sakit dengan penanaman modal asing dapat berupa Rumah Sakit cabang dari Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus memenuhi standar pelayanan internasional. Standar pelayanan internasional merupakan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang terakreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri sesuai dengan standar akreditasi lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Rumah Sakit operasional.

 

Untuk dapat memenuhi standar pelayanan internasional, Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bekerja sama dengan Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri yang bekerja sama dengan Rumah Sakit asing dapat menggunakan nama Rumah Sakit asing yang menjadi mitra kerja sama.

 

Rumah Sakit harus berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia. Rumah Sakit dalam negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya, atau badan usaha milik daerah. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing.

 

Rumah Sakit yang didirikan di KEK erdiri atas: Rumah Sakit umum; dan/atau Rumah Sakit khusus. Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bahwa Standar kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas: persyaratan umum; dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdiri atas: a) dokumen badan hukum Rumah Sakit; b) profil Rumah Sakit; dan c) dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi. Sedangkan Persyaratan khusus terdiri atas: a) studi kelayakan (feasibility study); b) detail engineering design; c) master plan Rumah Sakit; d) lokasi dan lahan; e) bangunan, prasarana, dan peralatan; f) ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan g) sumber daya manusia.

 

Pemenuhan persyaratan lahan dapat dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti sewa lahan, atau perjanjian pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan bukti sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan, jangka waktu minimal masa sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan harus sama dengan jangka waktu kajian keekonomian Rumah Sakit dalam studi kelayakan (feasibility study), dan dapat diperpanjang.

 

Sumber daya manusia pada Rumah Sakit di KEK disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Kebutuhan dan kemampuan pelayanan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia dengan memperhatikan analisis beban kerja pada Rumah Sakit di KEK. Sumber daya manusia yang akan memberikan pelayanan pada Rumah Sakit di KEK meliputi: tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu; dan tenaga tidak tetap. Tenaga tetap dan tenaga tidak tetap diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.

 

Sumber daya manusia meliputi: tenaga kesehatan; dan tenaga pendukung/penunjang. Tenaga kesehatan terdiri atas: a( tenaga medis; b) tenaga psikologi klinis; c) tenaga keperawatan; d) tenaga kebidanan; e) tenaga kefarmasian; f) tenaga kesehatan masyarakat; g) tenaga kesehatan lingkungan; h) tenaga gizi; i) tenaga keterapian fisik; j) tenaga keteknisian medis; k) tenaga teknik biomedika; dan l) tenaga kesehatan lain.

 

Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan/atau dokter gigi subspesialis. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis melakukan pelayanan medik spesialis. Dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain, serta dokter gigi subspesialis untuk melakukan pelayanan medik subspesialis. Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis, dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik subspesialis. Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan merupakan dokter spesialis dengan kualifikasi fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara asing. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

 

Bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan. Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. Persyaratan teknis bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing untuk pemenuhan komitmen perizinan berusaha.

 

Persyaratan teknis bidang kesehatan bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing terdiri atas: a) ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b) sertifikat kelaikan praktik (certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c) surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; d) surat penawaran kerja dari pendayaguna Indonesia; dan e) surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama bekerja di Rumah Sakit di KEK.

 

Dokumen sebagaimana dimaksud yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah tersumpah.

 

Persyaratan ketenagakerjaan berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik pada Rumah Sakit di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri atas: a) dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan; b) bukti identitas diri yang masih berlaku; c) daftar riwayat hidup; d) surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; f) surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan g.) surat keterangan catatan kepolisian atau criminal record.

 

Evaluasi bagi tenaga kesehatan yang merupakan tenaga medis diselenggarakan dengan cara: a) penilaian portofolio dan orientasi pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing; b) penyesuaian kemampuan pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing selain atau c) penilaian portofolio, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.

 

Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan dengan cara: a) penilaian portofolio bagi: (1) tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing; dan (2) tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional; b) penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan, bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing.

.

Evaluasi bagi tenaga medis diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi khusus yang berada di bawah komite bersama adaptasi. Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan oleh Menteri melalui direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang tenaga kesehatan. Sub komite evaluasi kompetensi khusus ditetapkan oleh Menteri.

 

Berdasarkan hasil evaluasi diterbitkan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penerbitan surat tanda registrasi. Surat tanda registrasi diterbitkan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat tanda registrasi, Administrator KEK menerbitkan surat izin praktik.

 

Dalam rangka pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing, tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik pada Rumah Sakit di KEK mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian. Kepala/direktur Rumah Sakit harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga kesehatan pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.

 

Tenaga kesehatan yang akan menyelenggarakan praktik pada Rumah Sakit di KEK harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Tenaga kesehatan warga negara asing hanya diperbolehkan melakukan praktik pada Rumah Sakit di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik perseorangan.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) bahwa Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit. Pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit dapat berupa: a) penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca; b.) penyelenggaraan bank sel, sel punca dan/atau jaringan; c) pelayanan medis hiperbarik; d) pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia; e) penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir; f) Rumah Sakit pendidikan; g) pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah; h) penyelenggaraan transplantasi organ; i) penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca; j) pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi; k) penyelenggaraan pelayanan dialisis; dan/atau l. penunjang kegiatan usaha lainnya.

 

Standar penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

 

DItegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum meliputi: a) pelayanan medik dan penunjang medik; b) pelayanan keperawatan dan kebidanan; c) pelayanan kefarmasian; dan d) pelayanan penunjang.

 

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit khusus meliputi: a) pelayanan medik dan penunjang medik; b) pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; c) pelayanan kefarmasian; dan d) pelayanan penunjang. Dalam menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang medik, Rumah Sakit umum yang diselenggarakan di KEK harus memiliki pelayanan unggulan paling sedikit berupa pelayanan radioterapi, otak, dan jantung. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم