Permendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbud Ristek

Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek


Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap larangan yang berupa: a) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; dan b) menghalangi berjalannya tugas kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

 

Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; b) melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; c) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; d) menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; e) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; dan f) menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan.

 

Dinyatakan dalm Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Kemendikbudristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi bahwa Hukuman Disiplin berat dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a) menyalahgunakan wewenang berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; d) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; f) melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; g) melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; j) menghalangi berjalannya tugas kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; m) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; n) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; o) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; p) berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; q) melakukan perundungan, pelecehan dan/atau kekerasan seksual berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; r) menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; s) menduduki jabatan rangkap berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; t) menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; u) memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; v) bekerja diluar tugas kedinasan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan w) memiliki lebih dari 1 (satu) suami/istri berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PyBM) terdiri atas: a) Presiden; b) Menteri; c) Sekretaris Jenderal; d) pejabat pimpinan tinggi madya; e) pejabat pimpinan tinggi pratama; f) pemimpin perguruan tinggi negeri; g) wakil pemimpin perguruan tinggi negeri; h) dekan; i) kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut; j) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; k) kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; l) kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; m) kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi; n) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan o) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudrsitek. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post