Permen KP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023


Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

 

Berdasarkan Permen KP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023, yang dimaksud Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023, bahwa Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; b) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; c) daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.

 

Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan meliputi pembinaan teknis terhadap: a) penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b) Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota. Pembinaan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa: a) program pengelolaan perikanan dan kelautan; dan b) program dukungan manajemen. Rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada GWPP dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

 

Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang milik negara digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.

 

Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri. Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.

 

Adapaun Petunjuk teknis (Juknis) dalam rangka pelaksanaan program Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

 

Selengpanya silahkan download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023

 



Link download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan atau Permen KKP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم