Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan


Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan( Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan yang dimaksud Satu Data Pertahanan adalah kebijakan tata kelola data pemerintah dalam sektor pertahanan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.

 

Satu Data Pertahanan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pada sektor Pertahanan. Satu Data Pertahanan bertujuan: a) sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam sektor Pertahanan; b) mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Kemhan dan TNI serta antar Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam sektor Pertahanan; c) mendorong keterbukaan dan transparansi Data sesuai Klasifikasi sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor pertahanan yang berbasis pada Data; dan d) mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyataka dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan( Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan bahwa Penyelenggara Satu Data Pertahanan dilaksanakan oleh: a) Pengarah; b) Walidata Pertahanan; c) Produsen Data Pertahanan; d) Pengolah Data Pertahanan; e) Pengaman sistem Data Pertahanan; dan f) Forum Satu Data Pertahanan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan( Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan.

 



Link download Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 1 Tahun 2023 TentangSatu Data Pertahanan

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan( Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Pertahanan. Semoga ada manfaatnya.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post