PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan

PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan


Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan untuk mendukung sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta untuk melalsanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan, bahwa Pengembangan dan penguataan sektor keuangan di Indonesia perlu didukung dengan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi, serta sistem keuangan yang semakin maju.

 

Dukungan terhadap efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan telah diatur dalam Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kerja sama dan sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan ini mengatur mengenai sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta bertqjuan untuk memberikan panduan bagi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dan kewenangan Koordinasi serta pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan ini mengatur juga di antaranya mengenai kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilaksanakan baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan dan tanggung jawab Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, pembinaan teknis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan dan kualifikasi Pegawai Tertentu untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, serta kode etik Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

 



Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post