Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat

Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing, perlu mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat; b) bahwa untuk melaksanakan tugas penggerakan swadaya masyarakat oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu pengaturan mengenai penggerakan swadaya masyarakat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pejabat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

 

Program pengembangan sumber daya manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang dilakukan secara terintegrasi. Kebijakan diarahkan untuk melaksanakan fungsi: a) pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; b) pengembangan sistem dan model Pemberdayaan Masyarakat; dan c) pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat. Kebijakan dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat.

 

Penggerakan Swadaya Masyarakat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan melalui: a) Penyuluhan; b) Pelatihan; dan c) Pendampingan. Penggerakan Swadaya Masyarakat dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Penyuluhan dilaksanakan melalui tahapan: a) persiapan; b) pelaksanaan; c) evaluasi; dan d) pelaporan.

 

Persiapan Penyuluhan meliputi: identifikasi kebutuhan Penyuluhan, koordinasi dengan pihak terkait; penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan; dan penyusunan materi Penyuluhan. Identifikasi kebutuhan Penyuluhan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Penyuluhan atau usulan Penyuluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait paling sedikit terkait: a) jadwal pelaksanaan; b) peserta; c) tempat pelaksanaan; dan d) materi Penyuluhan.

 

Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan paling sedikit memuat: a) persyaratan peserta; b) persyaratan penyuluh; c) metodologi Penyuluhan; d) materi Penyuluhan; e) metode; f) media dan alat bantu; g) sarana dan prasarana; h) tempat dan waktu Penyuluhan; i) evaluasi; dan j) pelaporan. Penyusunan materi Penyuluhan paling sedikit memuat: a) nama materi Penyuluhan; dan b) deskripsi materi Penyuluhan.

 

Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan dalam bentuk klasikal dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan informasi kepada peserta.

 

Evaluasi Penyuluhan dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja Penyuluhan. Evaluasi dilakukan melalui kegiatan: a) menyusun instrumen evaluasi Penyuluhan; b) mengumpulkan data bahan evaluasi Penyuluhan; dan c) melaksanakan evaluasi Penyuluhan. Evaluasi dilaksanakan terhadap persiapan Penyuluhan dan pelaksanaan Penyuluhan.

 

Pelaporan Penyuluhan dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Penyuluhan. Pelaporan disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penyuluhan.

 

Terkait pelatihan, Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Pelatihan Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan. Persiapan paling sedikit meliputi: identifikasi kebutuhan Pelatihan, koordinasi dengan pihak terkait; penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan; penyusunan materi Pelatihan; penyusunan kurikulum Pelatihan; penyusunan silabus Pelatihan penyusunan rencana pembelajaran; dan penyiapan alat peraga atau media Pelatihan.

 

Identifikasi kebutuhan Pelatihan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pelatihan atau usulan Pelatihan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait paling sedikit terkait: jadwal pelaksanaan; peserta; tempat pelaksanaan; kurikulum dan silabus; dan materi Pelatihan. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan paling sedikit memuat: pendekatan program Pelatihan, yaitu berbasis masyarakat atau berbasis Kompetensi; persyaratan peserta; persyaratan pelatih; metodologi Pelatihan; materi Pelatihan; kurikulum dan silabus; metode; media dan alat bantu; sarana dan prasarana; tempat dan waktu Pelatihan; evaluasi; dan pelaporan. Penyusunan materi Pelatihan disusun mengacu pada tujuan Pelatihan, dan dituangkan dalam rancangan kurikulum, silabus dan bentuk evaluasi. Bentuk evaluasi mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dirancang dengan menetapkan indikator capaian hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan khusus pembelajaran, serta teknik penilaian. Penyusunan kurikulum Pelatihan memuat: judul pokok bahasan/mata latihan, sub pokok bahasan/sub pokok mata latihan, unsur Kompetensi, serta alokasi waktu masing-masing mata latihan/sub pokok bahasan untuk teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; serta kelompok unit Kompetensi, elemen Kompetensi untuk masing-masing unit Kompetensi, kelompok non unit Kompetensi, serta Pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi. Penyusunan silabus Pelatihan memuat: pokok bahasan dan sub pokok bahasan, tujuan, indikator keberhasilan, metode, media/alat bantu, durasi/jangka waktu teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; serta unit Kompetensi, elemen Kompetensi, kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja, materi Pelatihan, materi Pelatihan di tempat kerja serta perkiraan waktu untuk setiap materi Pelatihan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi. Penyusunan rencana pembelajaran dilakukan dengan menyusun tahapan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap pokok bahasan berdasar analisis terhadap isi materi Pelatihan secara keseluruhan, dengan sistematika sebagai berikut: judul pokok bahasan; tujuan pokok bahasan; metode; sarana dan media; jangka waktu; dan tahapan pembelajaran. Penyiapan alat peraga atau media dilakukan berdasarkan kurikulum dan silabus.

 

Pelaksanaan Pelatihan dilakukan dalam bentuk. klasikal dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan Pelatihan dilakukan melalui tahapan: a) pendahuluan, meliputi orientasi, pre-test, pencairan suasana (ice breaking), dan kontrak belajar; b) penyajian, dilakukan untuk setiap pokok bahasan dan sub pokok bahasan/unit Kompetensi dan elemen Kompetensi; c) penerapan/aplikasi, yang meliputi tugas teori dan praktik, penyusunan rencana tindak lanjut, serta pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi; d). penilaian/asesmen untuk menilai peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta Pelatihan; dan e) penerbitan sertifikat.

 

Evaluasi Pelatihan dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan Pelatihan. Evaluasi Pelatihan dilaksanakan terhadap: persiapan Pelatihan; pelaksanaan Pelatihan; dan pascapelatihan. Evaluasi persiapan meliputi evaluasi terhadap kegiatan persiapan. Evaluasi pelaksanaan meliputi evaluasi reaksi; dan evaluasi pembelajaran. Evaluasi reaksi dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan peserta Pelatihan terhadap proses penyelenggaraan Pelatihan. Evaluasi reaksi dilakukan terhadap: kurikulum dan silabus; penggunaan metodologi. kualitas/Kompetensi tenaga pelatih; kualitas layanan penyelenggaraan Pelatihan; dan kecukupan sarana dan prasarana. Evaluasi pembelajaran dilakukan oleh pelatih dan penyelenggara terhadap peserta selama proses pembelajaran untuk mengetahui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku selama Pelatihan. Evaluasi pembelajaran dilakukan berdasarkan: hasil penilaian setiap akhir materi pembelajaran; resume harian peserta; tugas mandiri; dan ujian akhir. Sedangkan Evaluasi pascapelatihan dilakukan untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan yang timbul di lapangan, perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program pembinaan alumni Pelatihan/ bimbingan pascapelatihan. Evaluasi pascapelatihan dilakukan dengan menggunakan instrumen evaluasi yang telah disusun.

 

Pelaporan pelatihan dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pelatihan. Pelaporan pelaihan disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan.

 

Sedangkan tentang pendampingan, ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat, bahwa Pendampingan dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. Pendampingan dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pelaksanaan; evaluasi; dan pelaporan.

 

Persiapan Pendampingan paling sedikit meliputi: identifikasi kebutuhan Pendampingan; koordinasi dengan pihak terkait; penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan; penyusunan materi Pendampingan; penyusunan rencana operasional Pendampingan; Identifikasi kebutuhan Pendampingan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pendampingan atau usulan Pendampingan yang disampaikan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait paling sedikit terkait: jadwal pelaksanaan; sasaran peserta/target Pendampingan; objek/ruang lingkup Pendampingan; tempat pelaksanaan; dan materi Pendampingan. Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan paling sedikit memuat: objek/ruang lingkup Pendampingan; persyaratan sasaran peserta/target Pendampingan; persyaratan pendamping; metodologi Pendampingan; materi Pendampingan; metode; sarana prasarana; tempat dan waktu Pendampingan; evaluasi; dan pelaporan. Penyusunan materi Pendampingan disusun mengacu pada tujuan Pendampingan, objek/ruang lingkup Pendampingan, serta bentuk evaluasi. Penyusunan rencana operasional Pendampingan paling sedikit memuat: nama kegiatan; sasaran kegiatan; metode; waktu dan durasi; dan tahapan kegiatan Pendampingan.

 

Pelaksanaan Pendampingan dilakukan dalam bentuk klasikal; dan/atau nonklasikal. Pelaksanaan Pendampingan dilakukan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah, serta mendorong inisiatif dalam pengambilan keputusan sehingga kemandirian dapat diwujudkan. Pelaksanaan Pendampingan menyesuaikan dengan objek dan ruang lingkup Pendampingan.

 

Evaluasi Pendampingan dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan program Pendampingan. Evaluasi Pendampingan dilakukan melalui kegiatan: a) mengumpulkan data bahan evaluasi Pendampingan; b) menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan Pendampingan; dan c) melaksanakan analisis data dan informasi penyelenggaraan Pendampingan secara berkala. Evaluasi Pendampingan meliputi evaluasi terhadap: a) persiapan Pendampingan; b) pelaksanaan Pendampingan; dan c) dampak Pendampingan.

 

Pelaporan Pendampingan dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pendampingan. Pelaporan Pendampingan disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Baca Juga Salinan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم