UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi 



Beberapa istilah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Informasi, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Badan Publik.

 

Adapun Pengertian data Pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

 

Pengertian Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

 

Pengertian Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

 

Pengertian Pengendali Data Pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

 

Pengertian Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.

 

Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hokum maupun tidak berbadan hukum.

 

Sedangkan Pengertian Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini: a) yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan b) di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum: 1) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau 2) bagi Subjek Data Pribadi warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.

 

 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini berasaskan perlindungan, kepastian hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban; dan kerahasiaan. Adapun data Pribadi terdiri atas: a) Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b) Data Pribadi yang bersifat umum.

 

Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi: a) data dan informasi kesehatan; b) data biometrik;c) data genetika; d) catatan kejahatan; e)D data anak; f) data keterangan pribadi; dan/atau g) data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data Pribadi yang bersifat umum meliputi: a) nama lengkap; b) jenis kelamin; c) agama; d) status perkawinan; dan/atau e) Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

 

Apa saja Hak Subjek Data Pribadi ? Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.

 

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetejuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesual dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. Hak-hak Subjek Data Pribadi dikecualikan untuk: a) kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b) kepentingan proses penegakan hukum; c) kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d) kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau e) kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pengecualian sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post