Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil)



Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanj ut; dan sistem informasi Kinerja. Tujuan adanya Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah untuk a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP; melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan pen ilaian Kinerja; dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS. Adapun yang dimaksud Perencanaan Kinerja menurut Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fu ngsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: dasar/inisiasi; atau pengembangan. Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.

 

Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam SKP.

 

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan. Adapun Tindak lanjut terdiri atas: a. pelaporan Kinerja; b. pemeringkatan Kinerja; c. penghargaan; d. sanksi; dan e. keberatan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

 



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم