PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang dimaksud Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahawa Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru Dalam Jabatan terdiri atas: a) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b) Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c) Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru..

 

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; b) memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); c) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan; e) sehat jasmani dan rohani; f) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g) berkelakuan baik; dan h) terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

 

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut: a) penetapan jumlah Mahasiswa; b) sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; c) penerimaan calon Mahasiswa; dan d) pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan. Penetapan jumlah Mahasiswa secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

 

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan mencakup: a) jumlah Mahasiswa; b) tata cara pendaftaran; dan c) mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. Sosialisasi dilakukan oleh: a) Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan PTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan b) Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a) pendaftaran; b) seleksi; dan c) pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan.

 

Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap sebagai berikut: a) pengumuman hasil seleksi administrasi; dan b) pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian. Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. (2) Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri, Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria: a) masa kerja yang paling lama; b) usia paling tinggi; c) satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan d) perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi. Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau; dan b) pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang: a) telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b) telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

 

Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.

ermendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Selengkapnya silah download dan baca Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaat. Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini bagi guru yang belum lulus pendidikan profesi guru segera lulus dan mendapat Tunjangan Profesi Guru.



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم