Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022

Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022


Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi: Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara.

 

Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas;   kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain;  mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022, bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi meliputi: a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari: Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis; dan Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis yang terdiri dari: Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; Bahasa Inggris; Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan Dimensi Psikologi. Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

 

Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit. Adapun Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:

1.   Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

2.   Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

3.   Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

4.   Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Adapun Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari:

1.   materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

2.   materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

3.   materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

4.   materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

 

b.  untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c.   untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d.  untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022 bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:

1.   100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2.   100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;

3.   100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4.   150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan Nilai Ambang Batas yaitu:

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

a)  30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

b)  30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;

c)   30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d)  66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b.  130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c.   24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menpan Rb Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.  LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post