JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN ANGKA KREDITNYA

Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya



Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara


Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020. Pemerinntah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.  Dalam Peraturan  ini, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS

Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.


Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post