JUKLAK JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI (AMMI)

Petunjuk Pelaksanaan Juklak Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI)


Petunjuk Pelaksanaan Juklak Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenidag Nomor 28 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri atau AMMI adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Lingkup pengaturan dalam Juklak Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) berdasarkan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang;
b. tugas dan Uraian Tugas;
c. formasi, penghitungan, dan pengusulan formasi;
d. pengangkatan dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
e. penilaian kinerja; dan
f. organisasi dan tata kerja Tim Penilai Kinerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. AMMI merupakan Jabatan Fungsional dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
a. AMMI Ahli Pertama, yang dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Penata Muda dengan golongan ruang III/a; dan
b) Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.
b. AMMI Ahli Muda, yang dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Penata dengan golongan ruang III/c; dan
b) Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d.
c. AMMI Ahli Madya, yang dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Pembina dengan golongan ruang IV/a;
b) Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b; dan
c) Pembina Utama Muda dengan golongan ruang IV/c.
d. AMMI Ahli Utama. Yang dapat diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Pembina Utama Madya dengan golongan ruang IV/d; dan
b) Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e.

Dalam Juknis Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) ditegaskan bahwa AMMI memiliki tugas untuk melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri. Tugas AMMI terdiri atas:
a. Tugas pokok, adapun uraian tugas pokok terdiri atas:
a) AMMI Ahli Pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan;
b) AMMI Ahli Muda sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan;
c) AMMI Ahli Madya sebanyak 48 (empat puluh delapan) kegiatan; dan
d) AMMI Ahli Utama sebanyak 36 (tiga puluh enam) kegiatan.
b. Tugas tambahan, Uraian Tugas tambahan AMMI meliputi:
a) mengikuti seminar atau lokakarya di bidang penilaian mutu industri;
b) membuat materi sebagai bahan diklat AMMI;
c) membuat karya tulis ilmiah di bidang penilaian mutu industri;
d) memberikan konsultasi atau bimbingan di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; dan/atau
e) melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), ----disini----

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post