PMK NOMOR 128/PMK.07/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 190/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa


PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

 

PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, dinyatakan bahwa Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

(3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.

(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan · Januari dan paling lambat bulan September;

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September; dan

c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni.

(5) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:

a. tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan September; dan

b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret.

(6) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

(7) Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

(8) Penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) huruf a sudah termasuk pendanaan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(9) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.

 

Dalam Peraturan Menter! Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, juga dinyatakan bahwa Ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), dengan ketentuan:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021; dan

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan

c. tahap III berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa tahap II yang telah disalurkan; dan

2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.

(2) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

b. tahap II paling lambat tanggal 27 September 2022;dan

c. tahap III mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dengan ketentuan:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan

2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2021;

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa tahap I yang telah disalurkan; dan

3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2021.

(4) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:

a. tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2022; dan

b. tahap II mengikuti kebijakan langkah-langkah akhir tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan ayat (3) hurufb ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2021.

(6) Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas yang melaksanakan tambahan BLT Desa tahun anggaran 2021, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (5) ditambahkan perekaman realisasi pembayaran tambahan BLT Desa.

(7) Dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2021 selama 12 (dua belas) bulan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, ditambahkan dokumen persyaratan berupa:

a. peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria; atau

b. surat pernyataan kepala Desa yang menyatakan bahwa anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdata dan/ a tau telah ditetapkan karena:

1) terdapat penurunan anggaran Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap Desa; dan/ atau

2) Desa terkena sanksi penghentian penyaluran Dana Desa akibat kepala Desa dan/atau perangkat Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka.

(8) Bupati/wali kota bertanggung jawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.

(9) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.

(10) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.

(11) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa untuk dilakukan pemutakhiran.

(12) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

(13) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(14) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa.

(15) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

(16) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

(17) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) ditunjuk oleh bupati/wali kota.

(18) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (16) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).

(19) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (16) diolah dan dihasilkan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

 

Pada PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat perubahan bahwa Ketentuan ayat (1) dan ayat (9) Pasal 33 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), ayat (9d), dan ayat (9e), serta ayat (10) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. kehilangan mata pencaharian;

c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;

e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau

f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

(la) Keluarga penerima manfaat BLT Desa dapat menerima bantuan sosial yang bersumber dari APED.

(2) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani, BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

(3) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.

(4) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:

a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;

b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan

c. jumlah keluarga penerima manfaat.

(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

(6) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

(7) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa selain Dana Desa untuk BLT Desa setiap bulan.

(8) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa bulan kesatu.

(9) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.

(9a) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.

(9b) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (9a).

(9c) Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat . akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan danhewani.

(9d) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9c) kepada bupati/wali kota.

(9e) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (9a) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9c) pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

(10) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dan/ atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa pdf. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter