PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NSPK MANAJEMEN ASN

Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN - www.inforegulasi.com


www.inforegulasi.com Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan norrna, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk menjalankan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria) Manajemen ASN, yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

 

Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN atau Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk: a) memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan b) mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.

 

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK, Pyb atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden. Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.

 

Ruang lingkup Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), ini meliputi a) penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b) sistem pengawasan dan pengendalian; dan c) penghargaan. Adapun Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas: a) perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) laporan dan tindak lanjut.

Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, paling sedikit memuat: a) strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; b) prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan c) jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.

 

Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN meliputi: a) kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, pyb atau pejabat lain yang ditunjuk; b) tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan c) proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK. Tindak lanjut rekomendasi berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, pyB atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.

 

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode: preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan cara: a) penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b) bimbingan teknis; c) konsultasi; d) monitoring dan evaluasi; dan e) pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. Metode preventif dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait.

 

Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dilakukan terhadap seluruh elemen Manajemen ASN. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah. Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.

 

BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan. Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan. Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN diatur dengan Peraturan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)  



= Baca Juga =



1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post