PERMENTAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN DOSIS PUPUK NPK UNTUK PADI, JAGUNG DAN KEDELAI PADA LAHAN SAWAH

Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah


Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah, diterbitkan dengan pertimbangan:     a) bahwa pupuk merupakan salah satu unsur penting sarana budi daya pertanian yang memerlukan dosis standar dalam penggunaannya karena berperan penting untuk meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, dan kualitas lingkungan pertanian; b) bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, serta kualitas lingkungan pertanian pada lahan sawah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; c) bahwa     Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah.

 

Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah, yang dimaksud Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor (P), atau kalium (K). Pupuk Anorganik Majemuk yang selanjutnya disebut Pupuk Majemuk adalah pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan fosfor (P) yaitu pupuk NP, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan kalium (K) yaitu pupuk NK, atau pupuk yang mengandung fosfor (P) dan kalium (K) yaitu pupuk PK, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K) yaitu pupuk NPK dengan formula yang bermacam-macam.

 

Pemupukan adalah suatu cara pemberian unsur hara atau pupuk ke dalam tanah dan/ atau ke daun, yang tujuannya agar dapat diserap oleh tanaman. Pemupukan Berimbang adalah pemberian pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara esensial seimbang sesuai kebutuhan hara tanaman untuk meningkatkan produksi dan mute basil, meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan. Dosis Pupuk yang selanjutnya disebut Dosis adalah takaran pupuk yang menyatakan banyaknya bahan dalam satuan berat per satuan luas lahan agar memberikan pengaruh yang optimal bagi tanaman.

 

Dinyatakan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah bahwa penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada Lahan Sawah dimaksudkan sebagai acuan bagi petani, penyuluh pertanian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dalam pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk.

 

Untuk pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada Lahan Sawah harus dilakukan dengan: Pemupukan Berimbang; Dosis Pupuk; dan wilayah Pemupukan. Pemenuhan target produksi didukung dengan penggunaan Pupuk organik.          Pupuk organik berasal dari sumber bahan organik in situ berupa sisa panen, kotoran hewan, pupuk hijau, dan sumber bahan organik lainnya.

 

Dosis penggunaan pupuk organik untuk daerah yang: a) mempunyai sumber bahan organik yang cukup, menggunakan paling kurang 2 (dua) ton per hektar per musim tanam; atau b) tidak mempunyai atau kekurangan sumber bahan organik, menggunakan takaran kurang dari 2 (dua) ton per hektar per musim tanam.

 

Pemupukan Berimbang ditetapkan berdasarkan tingkat kesuburan tanah; dan           kebutuhan hara Tanaman. Tingkat kesuburan tanah digunakan sebagai dasar penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah. Penilaian Status Hara dilakukan dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah. Dalam hal belum tersedia Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah, penilaian Status Hara dilakukan dengan analisis tanah. Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah mengacu pada Peta Status Hara P dan K dengan skala 1:50.000.

 

Hasil penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah terdiri atas Status Hara: rendah; sedang; dan   tinggi. Status Hara rendah merupakan tanah sawah yang mengandung P205 < 20 mg/ 100 g tanah dan K20 < 10 mg/100 g tanah. Status Hara sedang merupakan tanah sawah yang mengandung P205 20-40 mg/ 100 g tanah dan K20 10-20 mg/100 g tanah. Status Hara tinggi merupakan tanah sawah yang mengandung P205 > 40 mg/ 100 g tanah dan K20 > 20 mg/ 100 g tanah.

 

Kebutuhan hara merupakan jenis dan jumlah unsur hara yang diperlukan Tanaman agar dapat berproduksi optimal.Jenis unsur hara berupa nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K).

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah bahwa Dosis disusun berdasarkan jumlah unsur hara yang dibutuhkan oleh Tanaman agar dapat berproduksi secara optimal. Jumlah Dosis untuk:

a. unsur hara N dihitung berdasarkan target hasil;

b. unsur hara P dihitung sebagai berikut:

1)  tanah berstatus P rendah diperlukan 36 kg P205/ha atau setara dengan 100 kg SP-36/ha,

2)  tanah berstatus P sedang diperlukan 27 kg P205/ha atau setara dengan 75 kg SP-36/ha; dan

3)  tanah berstatus P tinggi diperlukan 18 kg P205/ha atau setara dengan 50 kg SP-36/ha.

c. unsur hara K dihitung sebagai berikut:

1)  tanah berstatus K rendah diperlukan 60 kg K20/ha atau setara dengan 100 kg KC1/ha; dan

2)  tanah berstatus K sedang dan tinggi diperlukan 30 kg K20/ha atau setara dengan 50 kg KC1/ ha.

 

Dosis diberikan dalam bentuk Dosis Pupuk Tunggal; atau Dosis Pupuk Majemuk. Dosis Pupuk Tunggal terdiri atas N (urea), P (SP-36), dan K (KC1) yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim. Dosis Pupuk Majemuk terdiri atas Pupuk Majemuk NPK formula 15-10-12 dan urea yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim. Rincian Dosis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Penggunaan Dosis dilakukan di wilayah pemupukan. Wilayah pemupukan meliputi wilayah kecamatan yang memiliki Lahan Sawah. Dalam hal Lahan Sawah di suatu kecamatan belum termasuk wilayah pemupukan, Dinas mengajukan permohonan secara tertulis sebagai wilayah pemupukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan dilengkapi dengan dokumen: a) penetapan pemekaran kecamatan; dan b) titik koordinat Lahan Sawah. Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K skala 1:50.000 yang tersedia. Dalam hal basil verifikasi: a)   sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, ditetapkan sebagai wilayah pemupukan; atau b) tidak sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, permohonan ditolak.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post