JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BAGI TENAGA KEPEMUDAAN FORMAL TAHUN 2022

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 (Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora)


Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 (Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022, dinyatakan bahwa Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah adalah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini

 

Adapun sistematika Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : PELAKSANAAN BANTUAN DAN PROSEDUR BAB III : KETENTUAN PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

BAB IV : MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI

BAB V : PENUTUP

 

Ditegaskan dalalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 bahwa  Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah dilaksanakan dalam bentuk transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal untuk diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan Penerima Bantuan Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022. Pemuda / Perorangan yang dapat mengajukan permohonan bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pemuda berusia 16 - 30 Tahun pada tanggal 31 Desember 2022;

b. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK);

c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan;

d. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bankswasta lainnya atas nama Penerima Bantuan;

e. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB);

f. Aktivis Organisasi Kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi;

g. Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri;

h. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;

i. Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0);

j. Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi;

k. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis

l. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri;

m. Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6 bulan (melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah);

n. Melampirkan surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima bantuan;

o. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).

p. Tidak pernah mempunyai masalah hukum.

q. Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban atas bantuan pemerintah.

 

Mekanisme Penyaluran Bantuan. Prosedur pemberian bantuan dilakukan sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

2. Proposal dikirimkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.

3. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda;

4. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda memproses permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini;

6. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di bantu oleh Tim Seleksi;

7. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang di sahkan oleh KPA;

8. Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah, PPK menandatangi perjanjian kerjasama dengan penerima bantuan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 (Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 (Bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis dari Kemenpora). Semoga ada manfaanya.



= Baca Juga =



2 Comments

  1. Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Thank you for posting very useful information. Continue to work to help the general public become smarter. We wish you success and always in good health.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post