PERMENPAN NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, yan dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas: a) Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b) Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan c) Penyuluh Pajak Ahli Madya. Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan Penyuluh Pajak; pengadaan Penyuluh Pajak; pengembangan karier Penyuluh Pajak; pengembangan kompetensi Penyuluh Pajak; penempatan Penyuluh Pajak; promosi dan/atau mutasi Penyuluh Pajak; uji kompetensi Penyuluh Pajak; sistem informasi manajemen Penyuluh Pajak; dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Penyuluh Pajak.

 

Identitas jabatan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan Kompetensi Teknis. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas: Kompetensi Teknis bersifat umum; dan Kompetensi Teknis bersifat khusus. Kompetensi Teknis bersifat khusus disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani contact center dan fungsi yang menangani contact center. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak bersifat umum meliputi: a) advokasi kebijakan perpajakan; b) analisis dokumen layanan perpajakan; c) penyusunan informasi publik di bidang perpajakan; dan d) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak bersifat khusus meliputi: a) fungsi yang tidak menangani contact center, terdiri atas: kemampuan berbicara di depan umum dalam bidang perpajakan; dan desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan b) fungsi yang menangani contact center, terdiri atas: pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpajakan; dan pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi dilaksanakan berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara; b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara; dan c) kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara. Rincian Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Bagi yang membutuhkan salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat diakses DISINI

                 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya melalui laman inforegulasi.com.

 



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post