PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

 

Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian. Pejabat Fungsional Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Auditor Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian bahwa Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina. Auditor Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. edudukan Auditor Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian terdiri atas: a) Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Auditor Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan audit perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur: a) penyiapan perencanaan audit; b) perencanaan pelaksanaan audit; c) penetapan program audit; d) pelaksanaan audit; e) pelaksanaan evaluasi hasil audit; f) pemantauan tindak lanjut hasil audit; dan g) pengembangan penyelenggaraan audit.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Auditor Perkeretaapian. Auditor Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik rekayasa transportasi, transportasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Madya; dan i) memiliki sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) memiliki sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Auditor Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================



= Baca Juga =



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post