Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa Surveyor Pemetaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial,
pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi
geospasial pada instansi pemerintah. Kedudukan Surveyor Pemetaan ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Surveyor Pemetaan terampil;
b) Surveyor Pemetaan mahir; dan c) Surveyor Pemetaan penyelia. Jenjang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Surveyor Pemetaan ahli pertama; b) Surveyor
Pemetaan ahli muda; c) Surveyor Pemetaan ahli madya; dan d) Surveyor Pemetaan
ahli utama.
Surveyor Pemetaan dalam menjalankan
tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan. Standar kompetensi menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan,
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk: perencanaan
Surveyor Pemetaan; pengadaan Surveyor Pemetaan; pengembangan karier Surveyor
Pemetaan; pengembangan kompetensi Surveyor Pemetaan; penempatan Surveyor
Pemetaan; promosi dan/atau mutasi Surveyor Pemetaan; uji kompetensi Surveyor
Pemetaan; sistem informasi manajemen Surveyor Pemetaan; dan kelompok rencana suksesi
(talent pool) Surveyor Pemetaan.
Identitas jabatan paling
sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas: a) Perencanaan Penyelenggaraan
Informasi Geospasial; b) Pelaksanaan Survei dan Akuisisi Data Geospasial; c) Pemrosesan
Data dan Informasi Geospasial; d) Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi
Geospasial; dan e) Pembinaan Penyelenggaraan dan Pelaksana atau Penyelenggara
Informasi Geospasial. Kompetensi Manajerial terdiri atas: integritas; kerja
sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan
orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural
yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi berdasarkan
pada: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang informasi
geospasial; b) kamus Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara; dan c) kamus
Kompetensi Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara.
Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagaian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2022
ini.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat
diakses DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Semoga ada manfaatnya.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah menyajikan posting tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS yang sangat lengkap. Ini sangat membantu bagi kami yang mencari referensi tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.