PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR MUTU BUKU, STANDAR PROSES DAN KAIDAH PEMEROLEHAN NASKAH, SERTA STANDAR PROSES DAN KAIDAH PENERBITAN BUKU

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022


Dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses Dan Kaidah Penerbitan Buku, dinyatakan bahwa yang dimaksud buku adalah adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

 

Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan. Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya. Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, yang dimaksud Standar mutu Buku, standar proses dan Kaidah pemerolehan naskah, serta standar proses dan Kaidah penerbitan Buku bertujuan menghasilkan Buku Pendidikan dan Buku Umum yang bermutu. Ruang lingkup standar mutu Buku mencakup: a) standar mutu Buku Pendidikan; dan b) standar mutu Buku Umum.

 

Standar mutu Buku Pendidikan mencakup: a) standar mutu Buku Teks Utama; b) standar mutu Buku Teks Pendamping; c) standar mutu Buku Teks Muatan Lokal; dan d) Standar mutu Buku Nonteks. Standar mutu Buku Umum mencakup semua jenis Buku di luar Buku Pendidikan. Standar mutu Buku terdiri atas: a) standar mutu Buku cetak; dan b) standar mutu Buku elektronik.

 

Selanjutnya dinyatakan Permendikbud ristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses Dan Kaidah Penerbitan Buku dalam bahwa Ruang lingkup standar proses pemerolehan Naskah Buku meliputi: a) standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan b) standar proses pemerolehan Naskah Buku Umum. Adapun standar proses pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum terdiri atas: a) standar proses pemerolehan Naskah Buku cetak; dan b) standar proses pemerolehan Naskah Buku elektronik.

 

Ruang lingkup standar proses penerbitan Buku mencakup: a) standar proses penerbitan Buku Pendidikan; dan b) standar proses penerbitan Buku Umum. Adapun Standar proses penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas: a) standar proses penerbitan Buku cetak; dan b) standar proses penerbitan Buku elektronik.

 

Ruang lingkup Kaidah pemerolehan Naskah Buku meliputi: a) Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan; dan b) Kaidah pemerolehan Naskah Buku Umum. Kaidah pemerolehan Naskah Buku Pendidikan dan Naskah Buku Umum terdiri atas: a) Kaidah pemerolehan Naskah Buku cetak; dan b) Kaidah pemerolehan Naskah Buku elektronik.

 

Ruang lingkup Kaidah penerbitan Buku meliputi: a) Kaidah penerbitan Buku Pendidikan; dan b) Kaidah penerbitan Buku Umum. Kaidah penerbitan Buku Pendidikan dan Buku Umum terdiri atas: a) Kaidah penerbitan Buku cetak; dan b) Kaidah penerbitan Buku elektronik.

 

Ditegaskan dlam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, bahwa Standar mutu Buku Pendidikan terdiri atas: a) standar materi; b) standar penyajian; c) standar desain: dan d) standar grafika.

 

Standar materi merupakan standar pemenuhan: syarat isi Buku; dan standar kelayakan isi Buku. Syarat isi Buku wajib: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.

 

Standar kelayakan isi Buku mencakup: kelayakan isi Buku Teks; dan kelayakan isi Buku nonteks. Kelayakan isi Buku Teks mencakup: Buku Teks Utama; Buku Teks Pendamping; dan Buku Teks Muatan Lokal. Kelayakan isi Buku Teks Utama mencakup aspek: kebenaran dari segi keilmuan; kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan kesatupaduan antarbagian isi Buku.

 

Kelayakan isi Buku Teks Pendamping mencakup aspek: keluasan, kedalaman, dan kelengkapan materi pokok; kebenaran dari segi keilmuan; kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan kesatupaduan antarbagian isi Buku.

 

Kelayakan isi Buku Teks Muatan Lokal mencakup aspek: kesesuaian dengan kearifan lokal, keunikan dan/atau potensi daerah; kesesuaian dengan dokumen muatan lokal; kebenaran dari segi keilmuan; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan f. kesatupaduan antarbagian isi Buku.

 

Kelayakan isi Buku nonteks mencakup aspek: kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan; keterkaitan dengan standar nasional pendidikan; kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan kesesuaian dengan konteks serta lingkungan.

 

Buku nonteks berupa Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Standar penyajian mencakup aspek: kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan Bahasa peserta didik.

 

Kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik mengikuti pola penulisan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik secara runtut dan berkesinambungan. Kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik meliputi tingkat kesederhanaan atau tingkat kerumitan bahasa sesuai dengan kemampuan berbahasa peserta didik dan perjenjangan Buku.

 

Standar desain merupakan: standar penggunaan ilustrasi; standar pendesainan halaman isi; dan standar pendesainan halaman kover Buku. Penerapan standar desain disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.

 

Standar grafika terdiri atas: standar kualitas hasil cetak untuk Buku cetak; dan standar kualitas hasil tampilan elektronik untuk Buku elektronik. Penggunaan standar grafika memperhatikan aspek ramah pengguna, aman, dan nyaman. Standar kualitas hasil cetak mencakup: kualitas format; kualitas cetak; kualitas jilid; dan kualitas sisir/potong bersih. Sedangkan Standar kualitas hasil tampilan elektronik mencakup: keterbacaan pada berbagai perangkat dan platform; ketersediaan dalam ukuran fail yang relatif ringan; kemudahan didistribusikan kepada pengguna.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



1 Comments

  1. Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post