PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG KNKI (KOMITE NASIONAL KUALIFIKASI INDONESIA)

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia


Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Komite Nasional Kualifikasi Indonesia atau KNKI adalah komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) bahwa KNKI mempunyai tugas:
a. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses saling pengakuan antar capaian pembelajaran dan kompetensi bidang pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman bekerja; dan
b. menjamin mutu penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain.

KNKI menyelenggarakan fungsi:
a. pengharmonisasian dan sinkronisasi saling pengakuan antar berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi;
b. perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran KKNI dengan kerangka Kualifikasi negara lain secara bilateral, regional, maupun multilateral;
c. sosialisasi, promosi dan advokasi pengakuan Kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang berbasis KKNI di pasar kerja global;
d. pelaksanaan edukasi kebijakan, regulasi, panduan, prosedur operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain; dan
e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi implementasi KKNI di tingkat nasional dan internasional.
f. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi;
g. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain;

Kewenangan KNKI berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) adalah sebagai berikut.
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan/atau
b. meminta data dan informasi terkait penyelenggaraan KNKI kepada instansi, lembaga/organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak lain yang relevan.

Instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan data dan informasi yang diminta KNKI, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI), melalui link download di bawah ini


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang KNKI (Komite Nasional Kualifikasi Indonesia). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post