Berdasarkan Permendikbud Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional
Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar
Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan,
Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Nasional
Pendidikan Tinggi bertujuan untuk:
a. menjamin tercapainya
tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora
serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
b. menjamin agar
Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. mendorong agar
Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai
mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria
yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar
Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap
Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk
pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan
Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan
dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan
kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal,
nasional, dan global oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar
kompetensi lulusan;
b. standar isi
Pembelajaran;
c. standar proses
Pembelajaran;
d. standar
penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen
dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana
dan prasarana Pembelajaran;
g. standar
pengelolaan; dan
h. standar
pembiayaan Pembelajaran.
Standar Nasional Pendidikan tersebut di atas harus menjadi acuan dalam menyusun,
menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.
Menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun
2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Masa dan beban belajar penyelenggaraan
program pendidikan:
a. paling lama 2 (dua)
tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester;
b. paling lama 3 (tiga)
tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 72 (tujuh puluh dua) Satuan Kredit Semester;
c. paling lama 5 (lima)
tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 108 (seratus delapan) Satuan Kredit Semester;
d. paling lama 7 (tujuh)
tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan
beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) Satuan Kredit
Semester;
e. paling lama 3 (tiga)
tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau
program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit
24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester;
f. paling lama 4 (empat)
tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program
spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) Satuan
Kredit Semester; atau
g. paling lama 7 (tujuh)
tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis,
setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) Satuan Kredit
Semester.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi, yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud