PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TPG, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU TAHUN 2021

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, diterbitkan dalam rangka penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Jadi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 adalah permendikbud tentang mekanisme penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru tahun 2021. Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

 

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Guru pegawai negeri sipil daerah harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru tahun 2021, kriteria guru penerima TPG adalah: 1) Guru dengan status CPNSD/PNSD; 2) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 3) berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian; 4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian; 5) aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 6) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; 8) mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan 9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.

 

Adapun kriteria Guru penerima Tunjangan Khusus, menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 1) berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri; 2) aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) terdaftar aktif pada Dapodik; 4) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 5) memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan 6) jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru tahun 2021 ------disini-----

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم