PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN KARIER PNS KEMENKUMHAM

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS Kemenkumham


Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, pola karier, dan penerapan manajemen Talenta serta memberikan kejelasan dan kepastian karier bagi pegawai negeri sipil, perlu disusun manajemen karier pegawai negeri sipil; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu diatur manajemen karier bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c) bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3819.KP.04.15 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Manajemen Karier PNS bertujuan untuk: a) memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b) menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; c) meningkatkan Kompetensi dan kinerja PNS; dan d) mendorong peningkatan profesionalitas PNS.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS Kemenkumham, bahwa Manajemen Karier PNS dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam:

a. perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan Sistem Merit;

b. pelaksanaan Pola Karier PNS berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan organisasi;

c. pelaksanaan penilaian Kompetensi PNS;

d. peningkatan Kompetensi PNS berdasarkan hasil penilaian Kompetensi dan Talenta pegawai; dan

e. pengelolaan Manajemen Talenta.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS Kemenkumham, menyatakan bahwa Sasaran penyelenggaraan Manajemen Karier PNS yaitu:

a. tersedianya Pola Karier di lingkungan Kemenkumham; dan

b. meningkatkan kinerja Kemenkumham.

Manajemen Karier PNS di lingkungan Kemenkumham terdiri atas perencanaan; pengembangan; Pola Karier; dan Manajemen Talenta.

 

Adapun yang dimaksud Perencanaan merupakan perencanaan Manajemen Karier PNS yang terdiri atas perencaan pengembangan Karier, perencanaan pengembangan Kompetensi, dan perencanaan Manajemen Talenta. Pengembangan terdiri atas pengembangan Karier dan pengembangan Kompetensi. Pola Karier merupakan Pola Karier instansi yang terintegrasi dengan Pola Karier nasional. Manajemen Talenta dilaksanakan untuk memperoleh Kelompok Rencana Suksesi.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa Manajemen Karier PNS didasarkan pada prinsip Sistem Merit yaitu berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

 

Penyelenggaraan Manajemen Karier PNS berdasarkan pada asas kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; integritas; netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; nondiskriminatif; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan.

 

Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah dalam setiap penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PNS. Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah pengelolaan PNS didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional. Yang dimaksud dengan asas integritas adalah asas yang berpegang pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS Kemenkumham. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan asas efektif dan efisien adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen Karier PNS sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS bersifat terbuka. Yang dimaksud dengan asas nondiskriminatif adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, tidak membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Yang dimaksud dengan asas keadilan dan kesetaraan adalah bahwa Manajemen Karier PNS harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai PNS. Yang dimaksud dengan asas kesejahteraan adalah bahwa Manajemen Karier PNS diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.

 

Manajemen Karier PNS di lingkungan Kemenkumham tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui link download di bawah ini

 

Link Download Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Manajemen Karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

1 Comments

  1. Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post